Hukum Membaca Shalawat Saat Menyembelih Hewan Kurban

Hukum membaca shalawat
ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID,- Ketika kita menyaksikan penyembelihan hewan kurban, terkadang kita mendengar sebagian orang yang menyembelih membaca basmalah, shalawat dan bertakbir. Namun sebagian hanya membaca basmalah dan takbir saja, tanpa membaca shalawat. Sebenarnya, apa hukum membaca shalawat saat menyembelih hewan kurban, sebaiknya membaca shalawat atau tidak?

Semua ulama sepakat bahwa membaca basmalah dan takbir ketika hendak menyembelih hewan kurban hukumnya adalah sunnah. Ini berdasarkan sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Saw ketika menyembelih hewan kurban, beliau membaca basmalah dan takbir terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata;

ضَحَّى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi Saw berkurban dengan dua ekor kambing domba (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.

Adapun mengenai membaca shalawat, maka para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syafii, membaca shalawat setelah membaca basmalah hukumnya adalah sunnah. Ini juga diikuti oleh ulama Syafiiyah, mereka menganjurkan membaca shalawat ketika hendak menyembelih hewan kurban.

Selain itu, terdapat sebuah pendapat berbeda yang berasal dari Abu Hurairah. Menurut beliau, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban tidak disunnahkan dan tidak pula dimakruhkan. Karena itu, membaca shalawat atau tidak sebelum menyembelih hewan kurban statusnya sama saja.

Sementara menurut Imam Malik, membaca shalawat sebelum menyembelih hewan kurban hukumnya makruh. Menurut beliau, sebelum menyembelih hewan kurban tidak boleh ada nama yang disebut selain nama Allah, termasuk nama Nabi Muhammad.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;

يُسْتَحَبُّ مَعَ التَّسْمِيَةِ عَلَى الذَّبِيحَةِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الذَّبْحِ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ ..هَذَا مَذْهَبُنَا..وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنْ مَالِكٍ وَسَائِرِ الْعُلَمَاءِ كَرَاهَتَهَا قَالُوا وَلَا يُذْكَرُ عِنْدَ الذَّبْحِ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ

Disunnahkan saat menyembelih hewan kurban, bersama basmalah, untuk membaca shalawat kepada Rasulullah Saw. Ini yang ditegaskan oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm, dan ini adalah pendapat kami (ulama Syafiiyah). Sementara Qadhi Iyadh menukil dari Imam Malik dan ulama lainnya bahwa membaca shalawat dimakruhkan. Mereka mengatakan bahwa tidak boleh ada nama disebut ketika menyembelih kecuali nama Allah semata.

Dengan demikian, jika mengikuti pendapat Imam Syafii dan ulama Syafiiyah, maka lebih baik membaca shalawat ketika menyembelih hewan kurban. Namun jika hendak mengikuti pendapat Imam Malik, maka lebih baik tidak perlu membaca shalawat, melainkan cukup membaca basmalah dan takbir saja.

(BINCANGSYARIAH)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar