Begini Fatwa MUI Tetang Penyelenggaraan Kurban Era Covid-19

Komisi Fatwa MUI
Komisi Fatwa MUI (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.Id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Shalat Idul  Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan 6 Juli 2020.

Diantara yang penting diketahui oleh umat islam adalah bahwa pada dasarnya adalah sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adapun pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah covid-19 mengikuti ketentuan fatwa sebelumnya, yang harus mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker dan tidak dilakukan shalat id jika berada di zona merah untuk menghindari penularan.

Fatwa MUI juga menyatakan bahwa  Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Poin lain fatwa MUI menyatakan pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

  1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
  2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
  4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Slanjutnya dinyatakan bahwa pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Fatwa MUI ini ditandatangani Wakil Ketua umum MUI KH. Muhyidin Junaidi MA dan Sekjen Dr. Anwar Abbas, MM, Mag, Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris Dr. Asrorun Niam Soleh. (fur).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar