Bintang Jasa Fadli dan Fahri, Jokowi: Lewat Pertimbangan Matang

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Presiden Joko Widodo/Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah dan Fadli Zon sudah melalui pertimbangan yang matang melalui Dewan Tanda Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Pertimbangannya sudah matang,” kata Jokowi usai memberikan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada banyak tokoh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jokowi mengakui dirinya memang kerap berbeda pandangan politik dengan Fahri dan Fadil, namun hal itu bukan berarti mereka bermusuhan. Menurut Jokowi sebagai Kepala Negara dalam negara demokrasi, sikap berlawanan pendapat, tidak berarti melunturkan sikap persahabatan.

“Bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara. Ini lah yang namanya negara demokrasi,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan sampai saat ini pun dirinya berkawan baik dengan Fahri dan Fadli. “Saya berkawan baik dengan Fahri Hamzah, berteman baik dengan Fadli Zon. Inilah Indonesia,” ungkap Jokowi.

Fahri dan Fadli merupakan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 yang ketika memimpin parlemen, kerap melontarkan kritik kepada pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo. Fahri kini merupakan politisi yang menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gelora, sedangkan Fadli Zon, politisi yang menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Sekretaris Militer sekaligus Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Mayor Jenderal Suharyanto membacakan 6 keputusan presiden (Keppres) mengenai penganugerahan tanda kehormatan ini.

Di antaranya Keppres nomor 51, 52, dan 53 tahun 2020 tertanggal 22 juni 2020, dan Keppres nomor 79, 80 dan 81 tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tentang penganugerahan tanda jasa medali kepeloporan, tanda kehormatan bintang Mahaputra, bintang jasa dan bintang penegak demokrasi.

“Keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Suharyanto.

Berdasarkan lampiran keenam Keppres tersebut, Jokowi memberikan tanda kehormatan kepada 53 orang mantan pejabat pemerintahannya di periode pertama. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *