Pelaku Teror Masjid Selandia Baru Dihukum Seumur Hidup

Brenton Harrison Tarrant. Foto: BBC
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HAJINEWS.ID – Hakim pengadilan Christchurch, Selandia Baru, akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku teror penembakan masjid, Brenton Harrison Tarrant (29).

Hukuman seumur hidup di Selandia Baru adalah hukuman terberat karena negara itu telah menghapus hukuman mati.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dilansir stasiun televisi TVNZ, Kamis (27/8), Hakim Cameron Mander yang memimpin persidangan menyatakan pria berpaspor Australia itu terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.

Terhadap putusan pengadilan ini, Tarrant yang tidak didampingi kuasa hukum tidak memberikan pernyataan apapun kepada media. Tarrant diketahui adalah penganut ideologi supremasi kulit putih.

Seluruh pengunjung sidang yang hadir langsung menangis sesaat setelah putusan dibacakan oleh Hakim Mander. Ketika putusan itu dibacakan, reaksi Tarrant datar dan tidak menunjukkan emosi apapun. Wajahnya tetap dingin.

Hakim Mander menyatakan menurut hasil evaluasi ahli kejiwaan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai seorang nasionalis kulit putih Eropa dan seorang yang narsis.

Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, menyatakan kliennya menyadari akan divonis seumur hidup dan tidak akan mengajukan banding.

“Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding,” kata Hall.

Hakim Mander sempat bertanya apakah Tarrant akan menyampaikan pernyataan dalam sidang, dan hanya dijawab singkat. “Tidak, terima kasih,” kata Tarrant.

Seorang WNI, Lilik Abdul Hamid, meninggal dalam peristiwa berdarah itu. Lilik meninggal dunia setelah ditembak saat Tarrant yang menyerang Masjid Al Noor secara membabi buta.

Sedangkan WNI lain bernama Zulfirmansyah dan anaknya terluka dalam penembakan di Masjid Linwood, tetapi selamat. (wh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *