Para Kyai Bersiaplah Masuk Penjara 10 Tahun

kehidupan pendidikan pesantren
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- RUU Cipta Lapangan Kerja yang dulu disebut omnibus law akan menghadapi banyak tantangan karena isinya bisa mengancam hidup dan matinya pesantren. Jika RUU itu lolos, maka para kyai bersiaplah menghadapi ancaman masuk penjara, jika lembaga pendidikan yang dikelolanya tidak berizin. Ancamannya 10 tahun penjara!

Melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan baik formal maupun nonformal wajib berizin. Hal ini dituangkan dalam pasal 62 RUU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat,” demikian bunyi pasal 62 ayat 1 yang dikutip Kiblat.net pada Jumat (28/08/2020).

Dalam ayat dua dijelaskan bagaimana memperoleh perizinan dari pemerintah. Yaitu ditinjau dari isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.

Pemerintah Pusat juga berwenang menerbitkan atau mencabut perizinan berusaha terkait pendirian satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pasal 71 disebutkan sanksi bagi penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa perizinan. Di pasal tersebut, penyelenggara satuan pendidikan bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Oleh sebab itu, Pondok Pesantren yang notabene nonformal, terutama yang berada di pelosok daerah akan terancam dengan adanya pasal tersebut. (fur/dbs).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar