Mendagri Tolak Pelantikan Ratusan Pejabat di Jember oleh Bupati Faida

Bupati Jember Faida (Foto: Diskominfo Jember/Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Kementerian Dalam Negeri menolak pelantikan 611 pejabat Pemerintah Kabupaten Jember yang sudah dilakukan Bupati Faida. Penolakan tersebut tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bernomor 820/4371/OTDA tertanggal 1 September 2020.

Selain penolakan, dalam surat itu disebutkan bahwa Bupati Faida diminta lebih dulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim surat tersebut semakin menegaskan posisi Bupati Faida. “Terkait dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember,” ujar Ahmad Halim dilansir dari Beritajatim.com, Sabtu (12/9/2020).

Adapun rekomendasi pemeriksaan khusus itu diterbitkan setelah Inspektorat Jenderal menyelidiki sejumlah persoalan birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember. Fakta-fakta yang ditemukan, terungkap setelah adanya laporan tertanggal 12 Februari 2019 dan 5 Maret 2019 terkait dugaan mutasi PNS yang tidak sesuai ketentuan.

Persoalan ini semuanya berawal saat Bupati Faida melakukan pengangkatan dalam jabatan pada 2018 dengan menetapkan sepuluh keputusan. Kemudian pada 2019, dia telah menandatangani dan menetapkan satu keputusan tentang demisioner, satu keputusan tentang pengangkatan kembali 211 pejabat yang dilakukan demisioner hasil pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember juga menetapkan 30 perubahan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, usai pertemuan di Kemendagri pada Selasa (7/7/2020), Bupati Faida menyatakan tidak ada persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jember terkait dengan APBD 2020.

“Sampai saat ini saya melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan publik berdasarkan APBD yang telah disusun, berdasarkan pasal 313 ayat 1 UU Pemda melalui peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020, dengan demikian secara prosedural dan subtansi tidak ada maladministrasi,” ujar Faida.

Menurut Faida, dirinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri, salah satunya yaitu telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020.

“Saya telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020 setelah gubernur melakukan evaluasi Peraturan Bupati KSOTK tersebut. Dengan demikian Perbup tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember telah sesuai dengan struktur dan nomenklatur,” kata dia.

Di bagian lain, sebelumnya  Faida juga menanggapi sanksi administratif yang diberikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepadanya karena keterlambatan penyusunan Perda APBD Jember 2020.

“Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota,” kata Faida saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (10/9/2020).

Faida mengaku memahami terkait dengan sanksi tersebut, yakni tidak digaji selama 6 bulan sesuai dengan Surat Gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *