Negara, Dakwah, dan Kompetensi Penceramah Agama (2-Habis)

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Negara, Dakwah, dan Kompetensi Penceramah Agama (2-Habis)

Indonesia adalah negara Muslim terbesar atau negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Indonesia sangat beruntung memiliki umat Islam wasathiyah yang setia pada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Umat Islam Indonesia mandiri, tidak tergantung pada negara dalam mengembangkan Islam dan berbagai lembaga umat. Islam Indonesia memberikan legacy yang sangat besar bagi negara-bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan seperti dakwah, pendidikan, sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Umat Islam agar tidak membuat dikotomi binary ‘minna’ versus ‘minhum/’ dengan pemerintah.

Negara dan Dakwah

Umat Islam Indonesia bebas dan mandiri menjalankan dakwah untuk pengembangan dan kemajuan umat tanpa mendapat pendanaan APBN dan APBD. Umat Islam Indonesia bebas dan mandiri mendirikan dan mengembangkan prasarana dakwah dan pendidikan seperti masjid, musala, pesantren, madrasah, sekolah Islam dan sebagainya.

Islam Indonesia sangat kaya dengan legacy: sekitar 800 ribu masjid dan mushalla, sekitar 30 ribu pesantren, lebih 82 ribu madrasah, 47.221+ sekolah Islam, 808 PTAIS. Selain itu masih banyak lembaga lain seperti rumahsakit dan klinik, BMT dan sebagainya.

Negara memberikan kebebasan beragama bagi umat beragama. Indonesia adalah negara di mana dakwah Islam paling semarak baik melalui masjid, mushala, majelis taklim, perkantoran, perusahaan; dan juga melalui media elektronik—TV, internet, Youtube dan media sosial.

Dakwah konvensional dengan da’wah bil lisan, da’wah bil hal, da’wah bil ‘amal harus dikembangkan sesuai tantangan perkembangan agama, sosial-budaya umat Islam dan teknologi komunikasi. Umat Islam Indonesia bebas berdakwah melalui berbagai media: cetak, elektronik (radio, TV, internet dan media sosial).

Negara, Dakwah, dan Penceramah Agama

Negara memberi kebebasan dan kemandirian dakwah sejak zaman penjajahan dan kemerdekaan. Kegiatan dakwah dan ceramah tidak memerlukan izin aparat negara.

Berbeda dengan banyak negara Muslim lain, penceramah agama tidak perlu memiliki izin dari lembaga pemerintah atau semi-pemerintah.

Dalam perkembangan dan dinamika agama, dan sosial-budaya, semakin banyak muncul penceramah agama dengan latar belakang pendidikan dan sosial-budaya beragam.

Dinamika politik di Indonesia dan dunia Muslim lain juga sangat mempengaruhi penampilan dan ekspresi penceramah agama.

Kompetensi Penceramah Agama

Dakwah kontemporer yang semakin luas dan beragam perlu menjaga keluhuran dakwah dan ketinggian Islam. Oleh karena itu perlu peningkatan kompetensi penceramah.

Kompetensi keilmuan dan kecakapan Islam—harus memiliki pemahaman Islam komprehensif, tidak sepotong-sepotong, adhoc dan bermuatan politik ideologis dan kekuasaan. Kompetensi pendekatan dan metodologi dakwah—cara komunikasi dan penyampaian pesan Islam yang efektif.

Kompetensi akhlaqul karimah—sosok teladan dalam integritas keislaman, kesesuaian perkataan dan perbuatan dan kemuliaan pribadi.

Penyelenggaraan Peningkatan Kompetensi Penceramah Agama

Sebaiknya tidak dilakukan negara c.q Kementerian Agama baik di pusat maupun di daerah. Sepatutnya dilakukan ormas-ormas Islam yang memiliki lembaga atau divisi dakwah—memiliki pengalaman melatih dan mempersiapkan penceramah agama (Islam wasathiyah).

Dapat bekerjasama dengan Fakultas Dakwah dan Komunikasi di PTKIN atau PTKIS, sehingga penceramah dapat memiliki kerangka ilmiah dan akademik dalam berceramah atau berdakwah.

Selain itu, perlu adanya pangkalan data penceramah agama untuk pengembangan kompetensi, pilihan bagi jama’ah dan peningkatan kesejahteraan. Wallahu a’lam bish-shawab.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *