Guru Besar ITS: RUU Omninibus Law Rugikan Buruh

Guru Besar ITS, Prof Daniel Mohammad Rosyid. Foto: Dok Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Guru Besar Institute Teknologi Surabaya (ITS) Prof Daniel Mohammad Rosyid berpandangan RUU Omnibus Law  akan merugikan masyarakat. Pasalnya, para buruh akan diperalat oleh pemilik modal.

“Kaum komunis sanggup mengahalalkan semua cara untuk mencapai tujuannya, bahkan dengan cara-cara yang haram dan biadab sekalipun termasuk indoktrinasi massal melalui persekolahan dan riba,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lanjut Daniel, tujuan utama RUU Omnibus Law adalah mempermudah investasi yang dalam kesempitan finansial saat ini serta sistem keuangan ribawi akan sangat didominasi oleh asing.

“Rezim penguasa saat ini, bahkan di tengah pandemi, berupaya melalui prosedur legislasi yang mencurigakan untuk mempermudah investasi asing serta kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia di hampir semua sektor penting yang oleh UU lainnya sudah diliberalkan,” jelasnya.

Selain itu, menurut dia, pesantren bakal kehilangan kemandiriannya, baik secara kurikulum maupun keuangannya.

“Persis seperti persekolahan massal paksa milik pemerintah sebagai instrumen teknokratik penyiapan masyarakat buruh yang sekuler, pesantren akan direposisi sebagai bagian dari mesin penjongosan massal,” tuturnya.

Sementara ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja tidak memengaruhi investasi di Tanah Air.

“Saya melihat tidak akan ada perubahan yang drastis pada kenaikan investasi akibat adanya Omnibus Law,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tidak adanya perubahan dari growth realisasi investasi juga dapat terlihat dari proyeksi perbaikan indeks daya saing dan kemudahan berbisnis tahun 2021 yang diperkirakan belum meningkat signifikan.

“Omnibus law bukan one fit for all kemudian sim salabim investasi naik. Tidak ada jaminan sama sekali,” tukasnya. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *