Lecehkan Masjid dengan Tik-tok, Kennet William Ditangkap

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bandung, Hajinews.id,- Seorang anak muda influencer yang suka bermain media sosial bernama Kennet William ditangkap polisi karena unggahannya di akun Tiktok dianggap melecehkan masjid.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan, Kenneth William telah ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10).

Pasal 45A ayat 2 UU ITE menyatakan:

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ulung menjelaskan, Kenneth melakukan aksinya dengan cara merekam dirinya sendiri kemudian berucap seolah adanya suara musik dari masjid yang terletak di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. Jenis musik itu seperti yang acap kali diputar di diskotek.

Dalam akun Tiktok @kenwilboy diunggah rekaman video berdurasi 15 detik, terlihat Kenneth mengaku mendengar suara musik yang berasal dari arah masjid hingga membuatnya pusing. Dia pun menilai orang yang menilai orang yang memutar lagu itu dari masjid tak memiliki akhlak.

Dugaan sementara, suara musik ala diskotik yang katanya dari arah masjid itu adalah editan, bukan asli dari arah masjid. Sehingga patut diduga tersangka menyebarkan kabar bohong. (fur).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *