Istana Negara: Pemerintah Tak Ada Opsi Perppu Batalkan UU Ciptaker

Tenaga Ahli Utama Kantpr Staf Presiden Donny Gahral Adian. Foto: Acehherald.com
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyatakan, pemerintah tidak memiliki opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Donny mempersilahkan pihak-pihak yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji material atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“(Pemerintah) Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan dengan protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Sehingga, dia mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK. “Pemerintah bersiap menghadapi itu,” katanya.

Dia mengklaim, bahwa pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.

Selain itu, kata dia, UU Cipta Kerja disahkan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

Sebelumnya, mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Kamis (8/10/2020). Mereka menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Dalam aksi itu, Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Secara narasi, kami sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti judicial review dan mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu,” tukasnya.

Seperti diberitakan, dalam pengesahan UU Ciptakan pada Senin (5/10/2020) malam, tidak semua partai menyetujui. Ada dua partai yang menolakknya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Sementara tujuh partai lainnya menyetujuinya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam pengesahan UU Cipatker ini menuai gelombang protes dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Aksi protes yang berlangsung sejak Selasa (6/10/2020), sampai dengan hari ini, terakhir melakukan aksi demonstrasi. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *