Pengamat: Pengusaha Ancam PHK Buruh Tidak Tepat

Buruh melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Foto: Dok Antara/Fauzan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pengusaha sempat mengancam akan melakukan PHK terhadap buruh apabila tetap mogok kerja. Mereka merujuk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Merespons hal itu, pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, penggunaan uu tersebut tidak tepat.

“Unjuk rasa menyuarakan pendapat tidak diatur dalam UU Nomor 13, adanya mogok kerja. Itu kan dalam rangka melakukan tuntutan normatif ke perusahaan, ini kan yang dituntut bukan ke perusahaan, tapi ke negara, di luar perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut dia, yang bisa dilakukan pengusaha yaitu melakukan pemotohan upah/gaji sesuai dengan jumlah absen kerja. Itu tertuang dalam Pasal 93 (1) yang berbunyi: Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

“Jadi boleh dipotong (upah) sesuai hari dia (buruh) tidak masuk karena tidak diizinkan perusahaan. Tapi, tidak ada satu pun pasal yang membolehkan PHK,” katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa apabila buruh dianggap melanggar aturan perusahaan, maka perusahaan harus mengeluarkan tigas kali Surat peringatan (SP) sebelum melakukan PHK.

“Kalau mogok kerja akibat perundingan gagal itu pun harus dipanggil dua kali, di mana panggilan pertama dan kedua itu jangka waktu 7 hari, mogok hari ini ga bisa besok di-PHK,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, PHK boleh dilakukan jika buruh melakukan mogok kerja. Dia berpatokan dengan dasar hukum UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di mana pada Pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Selain itu, Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.

“Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemanggilan dan bisa diberikan peringatan dan kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK,” katanya. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *