Buruh Lanjut Gugat UU Cipta Kerja

Buruh Sukabumi, Jawa Barat, mendesak Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut. Foto: Detik.com/Iman Firmansyah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Setelah melakukan unjuk rasa selama tiga hari, selanjutnya kaum buruh berencana akan menempuh ke jalur hukum, guna untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI), Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Said Iqbal juga memberi tanggapan soal poin-poin keberatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap hoaks. Dirinya membeberkan penjelasan singkat dan menegaskan bahwa hal itu benar adanya.

Misalnya saja, soal UMP, UMK, UMSK, dan UMSP. Saiq Iqbal menyatakan, Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) memang dihapus, Sedangkan UMK ada persyaratan.

“Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” beberanya.

Fakta lainnya, lanjut dia, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Kemudian, masih ada lagi 11 poin tuntutan buruh yang akan diperjuangkan secara konstitusional, mulai dari upah per jam, hak cuti hingga status karyawan outsourcing.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) malam. Esok harinya, buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil selama tiga hari, yakni 6-8 Oktober 2020, melakukan aksi demo menuntut UU Cipta Kerja agar segera dicabut. Sebab uu tersebut hanya menguntungkan investor atau pemilik modal, ketimbang kaum buruh. (mh)

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *