Demokrasi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Demokrasi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Dr. H. Mukhtadi, MM
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Demokrasi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Penulis : Dr. H. Mukhtadi, MM, Dosen Universitas Pertahanan dan Anggota Forum Guru Besar Dan Dosen Putera Puteri Brebes. ( Pengurus IPHI Pusat )

Dari awal Soekarno Hatta mendesain negri ini dengan sistem Demokrasi, namun beliau tidak menghendaki demokrasi ala barat, karena beranggapan demokrasi alat barat sarat kepentingan borjuis, demokrasi Barat justru melindungi para pemilik modal.

Maka Soekarno Hatta mendesain demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat artinya demokrasi yang berorientasi untuk kepentingan rakyat, demokrasi ini sesuai Pancasila, sila ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan UUD 1945.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bangsa ini sepakat menganut sistem demokrasi Pancasila, namun dalam sejarahnya implementasi demokrasi Pancasila mengalami pasang surut, terus mencari bentuk dan adaptasi, ini menandakan sitem demokrasi yang kita klaim sebagai demokrasi Pancasila sangat dinamis sesuai dengan sifaf Pancasila yang up todate.

Negara manapun yang menganut sistem demokrasi, dalam  implementasinya menyesuaikan diri dengan sistim dan kultur masing-masing, ini artinya demokrasi bukanlah konsep mati yang tidak bisa ditawar-tawar.

Untuk itu saya menawarkan suatu konsep demokrasi yang saya yakini belum pernah ada sebelumnya, konsep ini ORIGINAL  dari pemikiran saya sendiri, yaitu konsep demokrasi yang saya namai  “DEMOKRASI KERAKYATAN”.

Apa itu demokrasi kerakyatan?, Demokrasi kerakyatan adalah demokrasi yang benar-benar dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, tapi tanpa Partai Politik, ko bisa, tentu saja bisa, saya akan menjelaskan proses atau mekanimenye.

Prosos Demokrasi Kerakyatan adalah benar-benar dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat tanpa melibatkan Partai Politik, sehingga  Pemimpin terpilih dari proses demokrasi kerakyatan loyalitasnya kepada rakyat bukan kepada Partai Politik.

Saya mencoba menjelaskan proses demokrasi secara sederhana agar mudah di pahami, diawali dari pemilihan Ketua RT oleh rakyat/ warga, Selanjutnya Ketua RT terpilih akan mewakili Warga dalam memilih ketua RW,

Selanjutnya Ketua RW terpilih akan menjadi wakil tingkat RW untuk memilih Kepala Desa, Selanjutnya Kepala Desa Terpilih akan mewakili tingkat Desa dalam pemilihan Camat,Selanjutnya Camat Terpilih akan menjadi wakil tingkat Kecamatan untuk memilih Bupati/ Wali Kota,

Selanjutnya Bupati/ Wali Kota terpilih akan mnjadi wakil tingkat Kabupaten/Kota untuk memilih Kepala Daerah/ Gubernur, Selanjutnya Kepala Daerah/ Gubernur terpilih akan menjadi wakil tingkat Propinsi untuk memilih Kepala Negara/ Presiden.

Kepala Negara/ Presiden terpilih akan memimpin negara dan pemerintahan tanpa harus membentuk Kabinet, karena Kabinet atau Para Mentri akan diduduki oleh pejabat karier masing-masing kementrian, jadi tidak ada bagi-bagi Mentri/ atau jabatan apapun.

Bahkan tidak perlu ada pemilihan anggota Legislatif/ DPR, lalu siapa yang menjalankan fungsi Legislatif/ DPR. Fungsi Legislatif/ DPR di tingkat RW akan dilaksanakan, dijabat, dirangkap oleh para Ketua RT, yang tidak terpiih sebagai Ketua RW

Fungsi Legislatif/ DPR di tingkat Desa/ Kelurahan akan dilaksanakan, dijabat, dirangkap oleh para Ketua, RW, yang tidak terpiih sebagai Kepala Desa/ Lurah. Fungsi Legislatif/ DPR di tingkat Kecamatan akan dilaksanakan, dijabat, dirangkap oleh para Kepala Desa/ Lurah, yang tidak terpiih sebagai Camat.

Fungsi Legislatif/ DP di tingkat (Kabupaten/ Walikota) akan dilaksanakan, dijabat, dirangkap oleh para  Camat, yang tidak terpiih sebagai  Bupati/ Wali Kota. Fungsi Legislatif/ DPR di tingkat Propinsi akan dilaksanakan, dijabat, dirangkap oleh para para Bupati/ Walikota, yang tidak terpiih sebagai  Kepala Daerah/ Gubernur

Fungsi Legislatif/ DPR di tingkat Pusat akan dilaksanakan, dijabat, dirangkap oleh para Kepala Daerah/ Gubernur, yang tidak terpiih sebagai Kepala Negara/ Presiden. Jadi ada anggota Legislatif/ DPR dari tingkat RW, Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan tingkat Pusat.

Sistim Demokrasi semacam ini, benar-benar dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, tanpa partai politik tanpa kabinet, tanpa bag-bagi kekuasaan, rantai komando jelas dari Kepala Negara/ Presiden ke Gubernur ke Bupati/ Wali Kota ke Camat ke Kepala Desa/ Lurah ke Ketua RW ke Ketua RT ke Rakyat/ Warga.

Jadi loyalitas sepenuhnya  ke rakyat, biaya politik murah, memutus campur tangan mafia dan dinasti. Demikianlah konsep alternatif demokrasi yang saya tawarkan dan tetap berpedoman pada Pancasila sesuai sila ke-4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan UUD 1945.

Saya tahu persis, tidak mudah untuk memperkenalkan konsep ini, tapi saya akan terus berjuang dan yakin akan berhasil, sebagai bagian ikhtyar dari seorang manusia biasa, anak bangsa dan hamba Allah SWT aamiin,

Sumber : Bantenperspektif

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar