Rocky Gerung Sebut UU Ciptaker Bertentangan dengan Konstitusi

Pengamat Politik Rocky Gerung. Foto: Detik.com/Lamhot Aritonang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Rocky Gerung kembali angkat bicara soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Pengamat politik yang kerap mengkritik pemerintah ini menyebut UU sapu jagat telah menyimpang dari konstitusi negara.

Kenapa dikatakan menyimpang dari konstitusi negara? ya karena substansi UU Ciptaker dinilai bertenatngan dengan Pasal 27 UUD 1945.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasal 27 UU 1945 terdirid ari tiga ayat, yakni Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 27 Ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Sejak awal, menurut Rocky Gerung , pembuatan Omnibus Law sudah salah. Sebab UU ini lebih memihak kepada pemilik modal dan malah merugikan buruh lokal.

“Kita bisa nilai dari awal bahwa inti dari Omnibus Law adalah memanjakan investasi. Tetapi kemudian kita pakai istilah cipta lapangan kerja (cilaka) karena orang melihat isinya mencilakan buruh,” ujarnya dalam kanal YouTube miliknya, Selasa (12/10/2020).

Rocky Gerung kembali menegaskan, bahwa Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara lantaran tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.

“UU ini inkonstitusional dari awal karena tida mengerti bahwa pekerjaan adalah hak untuk masyarakat bekerja,” katanya.

“Justru hak yang disediakan negara adalah bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Intinya itu,” imbuh dia.

Bagi Rocky Gerung, UU Omnibus Law mengusung makna filosofis yang berbeda. Ia menuding Menko Perekonomian Airlangga tidak paham mengenai konstitusi negara.

“Nah UU Omnibus Law ini justru datang dengan filosofi yang berbeda. Sifat UU bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga, UU itu dimaksudkan agar buruh mudah dipekerjakan dan mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang gak boleh ada pemecatan,” imbuhnya.

DPR telah mengesahkan UU Ciptaker pada Senin (5/10/2020) lalu. Usai disahkan, besoknya selama tiga hari, semua elemen masyarakat termasuk buruk menggelar serentak aksi demo tolak UU tersebut. Pasalnya, UU sapu jagat itu dinilai telah merugikan kaum buruh.

Sejumlah kalangan bereaksi, mengkritisi UU Ciptaker. Mulai dari pemuka agama, akademisi, sejumlah organisasi menyayangkan disahkannya UU tersebut dalam kondisi pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah dan DPR RI fokus dalam penanganan wabah Corona yang masih tinggi di Indonesia, dan masalah ekonomi. Oleh karena itu, mereka mendesak UU tersebut segera dicabut. (mh)

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *