Pusat Studi FH UI: Proses Pembentukan UU Ciptaker Sangat Jorok

Ilustrasi Pendemo tolak UU Ciptaker. Foto: Detik.com
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FSHTN FHIU) menyoroti proses penyusunan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilai sangat jorok. Kenapa demikian? Ya mulai dari perumusan yang mengabaikan masukan buruh hingga simpang siur naskah UU yang telah disahkan.

“Dari proses pembentukan UU saat ini bukan lagi kotor, tapi sudah sangat jorok,” ujar Ketua PSHTN FHUI, Mustafa Fakhri dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mustafa juga menyinggung adanya Satuan Tugas Omnibus Law yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Persoalannya, kata dia, dalam Satgas tersebut melibatkan sejumlah pengusaha, bahkan Satgas dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Indudstri (Kadin).

“Maka, tidak heran jika kemudian publik mencurigai konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat memengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Mustafa, menilai bahwa DPR terkesan bermain petak umpet sepanjang proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I. Bahkan, rajin menggelar rapat pembahasan sampai 64 kali di masa reses, dan hingga hari Minggu.

Juga pada pengesahan UU Ciptaker. Ia bilang, ini terkesan terburu-buru. Anehnya lagi, kata dia, naskah RUU yang akan disahkan tidak dibagikan kepada seluruh anggota dewan.

“Jadi, sepanjang Republik ini berdiri, rasanya baru kali ini anggota dewan celingukan saat sidang paripurna pengesahan RUU menjadi UU lantaran tidak pegang naskah final,” tuturnya.

Sehingga tidak mengherankan, kata dia, muncul beberapa versi naskah setelah RUU disahkan menjadi UU beredar di masyarakat, yakni ada 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Sehingga, Mustafa mengingatakan, Polisi tidak memiliki dasar untuk menangkap orang yang dituduh menyebarkan hoaks. Pasalnya, sebelumnya tak satu pun warga yang mengetahui pasti versi yang dianggap final.

“Sangat beralasan apabila ada yang terpikir bahwa penangkapan sejumlah aktivis itu tak lain adalah semacama presidential prank,” tukasnya.

Seperti diketahui, berbagai kalangan mengkritisi pengesahan RUU Omnibus Law Citaker menjadi UU. Ditambah lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun yang paling utama adalah UU ‘Cilaka’ itu telah merugikan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, publik mendesak UU tersebut untuk dicabut dan Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *