Jakarta, Hajinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Majelis Ulama Indonesia (MU) untuk membahas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun, MUI menilai undangan tersebut telat karena RUU Ciptaker sudah menjadi UU.
Undangan tersebut disesalkan Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi. Sebab, seharusnya sebelum RUU Ciptaker disahkan pemerintah mengundang MUI.
“Iya, sayangnya kami diundang setelah RUU menjadi UU. Seharusnya, kami diundang sebelum UU itu disahkan,” ujar Muhyiddin, Senin (19/10/2020).
Pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, Muhyddin datang bersama Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda serta Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Lukmanul Hakim ke Istana Negara, pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 09.00 WIB,
Ketika bertemu dengan Jokowi, Muhyddin menyampaikan keberatan masyarakat soal UU Ciptakerja yang baru disahkan. Dia juga meminta Mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut UU sapu jagat itu dan mengeluarkan Perppu. Akan tetapi, Jokowi sepertinya keberatan untuk mengeluarkan Perppu.
“Pemerintah sepertinya keberatan. Jadi, yang memungkinkan adalah melengkapi atruan turunanannya sehingga penjabarannya tidak offiside,” ucap Muhyddin.
Namun, menurut Muhyddin, aturan turunan yang disusun nantinya tidak akan bisa menjadi solusi. Sebab, aturan turan berupa PP maupun Perpres tidak bisa melampaui UU.
Seperti diketahui, sejumlah kalangan mengkritisi UU Ciptaker disahkan saat pandemi Covid-19. Apalagi isi aturan itu dinilai merugikan para pekerja lokal. (mh)