Dosa Besar Mencuri

Dosa Besar Mencuri
Mencuri
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Dosa Besar Mencuri

(Kajian Jum’at)

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman dan islam dan itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Shalawat dan salam kepada Nabi yang mulia Muhammad ﷺ, kepada istri-istri beliau, para sahabat beliau, serta para pengikut beliau yang sejati hingga akhir zaman.

Dalam kajian jum’at kali ini, kami ingin membedah secara ringkas mengenai hukum mencuri dan mudaratnya, karena begitu merajalela pencurian di mana-mana, maka butuh dijelaskan ancaman-ancamannya dalam syariat kita.

Apa itu mencuri?

Mencuri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi.

Secara lughah (bahasa Arab), mencuri disebut dengan as-sariqoh yang berarti mengambil sesuatu diam-diam.

Secara istilah syar’i, as-sariqoh adalah orang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu, masih milik orang lain, tidak syubhat di dalamnya, dan mengambilnya secara diam-diam.
Demikian disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:292.

Dalam perkembangannya bahwa mencuri meliputi berbagai aktivitas mengambil barang, uang, fasilitas yang bukan miliknya, sehingga di dalamnya termasuk kegiatan korupsi, suap, dan berbagai kesepakatan jahat untuk memiliki barang atau uang yang bukan miliknya.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (24:292), disebut as-sariqoh jika memenuhi empat rukun:

  1. Ada pencuri
  2. Ada orang yang dicuri barangnya
  3. Ada harta yang dicuri
  4. Mengambilnya diam-diam.

Tentang hukuman bagi yang mencuri disebutkan dalam surah Al-Maa’idah,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌفَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maa’idah: 38, 39).

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ امْرَأَةً سَرَقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – ﷺ – فَجَاءَ بِهَا الَّذِينَ سَرَقَتْهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ الْمَرْأَةَ سَرَقَتْنَا. قَالَ قَوْمُهَا فَنَحْنُ نَفْدِيهَا – يَعْنِى أَهْلَهَا – فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – ﷺ – « اقْطَعُوا يَدَهَا ». فَقَالُوا نَحْنُ نَفْدِيهَا بِخَمْسِمِائَةِ دِينَارٍ. قَالَ « اقْطَعُوا يَدَهَا ». قَالَ فَقُطِعَتْ يَدَهَا الْيُمْنَى فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ هَلْ لِى مِنْ تَوْبَةٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « نَعَمْ أَنْتِ الْيَوْمَ مِنْ خَطِيئَتِكِ كَيَوْمِ وَلَدَتْكِ أُمُّكِ ». فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى سُورَةِ الْمَائِدَةِ (فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ.
“Sesungguhnya ada seorang wanita mencuri di masa Rasulullah ﷺ. Lantas wanita itu dihadapkan pada orang-orang yang dicuri barangnya. Lantas mereka yang barangnya dicuri berkata kepada Rasulullah ﷺ, ‘Wahai Rasulullah, ini ada wanita yang telah mencuri.’ Keluarganya pun berkata, ‘Biar kami yang menebusnya.’ Rasulullah ﷺ pun mengatakan, ‘Potonglah tangannya.’ Keluarganya berkata, ‘Biar kami tebus dengan 500 dinar (sekira 1 Milyar rupiah).’ Rasulullah ﷺ tetap mengatakan, ‘Potonglah tangannya.’ Lantas tangannya sebelah kanan dipotong (lantaran mencuri). Wanita tersebut kemudian mengatakan, ‘Apakah taubatku masih tetap diterima, wahai Rasulullah?’ Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Iya. Engkau pada hari ini telah terhapus kesalahan-kesalahanmu sebagaimana keadaan saat engkau dilahirkan oleh ibumu.’ Maka turunlah firman Allah dalam surah Al-Maidah, ‘Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (HR. Ahmad, Al-Haitsami).

Sebenarnya jika seseorang menjaga salat, maka dengan salat akan perlahan-lahan mencegahnya dari tindakan mencuri.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi ﷺ, ia mengatakan,
إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّيْ بِاللَّيْلِ فَإِذَا أَصْبَحَ سَرِقَ؟ فَقَالَ: إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا يَقُوْلُ
“Ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, “Ada seseorang yang biasa salat di malam hari namun di pagi hari ia mencuri. Bagaimana seperti itu?” Beliau lantas berkata, “Salat tersebut akan mencegah apa yang ia lakukan.” (HR. Ahmad, 2:447, sanadnya sahih kata Syaikh Syuaib Al-Arnauth).

Dalam ayat disebutkan,
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut: 45).

Para ulama mengingatkan keras mengenai perbuatan mencuri.

Imam Adz-Dzahabi memasukkan mencuri dalam dosa besar nomor ke-21 dalam kitabnya Al-Kabair.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa hukum potong tangan, dahulu terjadi pada zaman Jahiliyah, lantas Islam menyetujui hukum ini dengan penambahan syarat-syarat tertentu. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:394.

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang membeli barang yang ia ketahui barang itu dicuri oleh seseorang, maka ia dihukumi sama dengan mencuri (penadah). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Masail Al-Imam Ahmad diriwayatkan oleh Al-Baghawi (681).

Akhir qalam

Ada beberapa mudarat dari mencuri:

  1. Mencuri itu menafikan kesempurnaan iman.
  2. Mencuri merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.
  3. Mencuri menunjukkan kehinaan dan tak berharganya diri.
  4. Mencuri membuat orang lain menarik diri darinya karena tidak adanya lagi jaminan terjaganya harta mereka.
  5. Mencuri menyebabkan hukuman di akhirat dan aib di dunia.
  6. Mencuri menyebabkan orang-orang tidak merasakan keamanan walau itu suatu yang remeh (kecil).
  7. Do’a para pencuri (dan sejenisnya) itu sulit dikabulkan oleh Allah.

Semoga Allah menyelamatkan kita dari berbagai kemungkaran, menyelamatkan kita dari akhlak tercela, dan memasukkan kita ke dalam surga-Nya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar