Sri Mulyani Ajak Masyarakat Berwakaf Lewat Surat Utang Syariah

Menkeu Sri Mulyani. Foto: Dok Instagram
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Potensi wakaf di Indonesia cukup besar, namun pemanfaatannya belum optimal saat ini. Secara nasional potensi wakaf mencapai Rp 217 triliun. Angka ini setara dengan 3,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Angka yang cukup besar itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajak masyarakat untuk berwakaf melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN), dalam hal ini Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Makanya kemarin waktu kita luncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR001, kita memberi flekibilitas. Kita bayangkannya wakaf itu menyerahkan aset selamanya, enggak juga. Yang CWSL ini durasinya dua tahun dan enam tahun memang tidak tradable,” ujarnta dalam video daring, Sabtu (24/10/2020).

Bendahara negara itu menyebut, wakaf tunai link sukuk itu sebenarnya telah diterbitkan sejak 2018. Namun jumlahnya belum besar, karena hanya untuk investor institusi. Saat ini, pemerintah memperluas instrumen tersebut dengan melibatkan investor individu.

“Karena yang dibayangan barangkali oleh masyarakat kalau wakaf itu tanah, tapi bisa saja dalam bentuk sebagian income yang dipakai bisa kita wakafkan dua tahun, yaitu dalam bentuk proceed-nya dari hasil investasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, pemerintah saat ini memang tengah berencana untuk membuat gerakan nasional untuk pengumpulan wakaf tunai. Sebab selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk masjid, madrasah, atau pemakaman.

“Wakaf cash uang selama ini kan untuk masjid, madrasah, pemakaman. Nah kita coba ini kembangkan supaya menjadi dana besar yang bisa diinvestasikan dan dikembangkan jangka panjang, ini bisa memperkuat sistem keuangan nasional kita,” kata Ma’ruf.

SWR001 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun. Hasil imbal ini akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan Cash Waqf Linked, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli SWR001).

Masyarakat yang berminat dengan SWR001 ini dapat mulai memesan dengan minimum pemesanan Rp 1 juta, tanpa ada maksimum nominal pemesanan.

Proses pemesanan pembelian SWR001 secara offline dilakukan melalui empat tahap, yaitu mendatangi kantor mitra distribusi atau akses ke sistem online mitra distribusi dan isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan.

Selanjutnya, calon pembeli membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.

Masyarakat dapat menghubungi empat Mitra Distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank BNI Syariah.(mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar