KSPI: UU Ciptaker Kembali ke Rezim Murah

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Dok Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) baru saja ditandatangi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UU Ciptaker membuka jalan berlakunya kembali sistem upah murah.

Misalnya, kata Presiden KSPI Said Iqbal, pada Pasal 88 C ayat 1 dan 2.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sisipan Pasal 88 C ayat (1) menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum propinsi dan Pasal 88C ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu,” ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2020).

Penggunaan frasa ‘dapat’, menurut dia, menandakan jika hal tersebut bukan kewajiban. Dengan demikian, KSPI menilai bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada 2019 sebesar Rp 1,8 juta. Sedangkan, UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Kota Bekasi akan turun.

“Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah,” kata Said.

Selain itu, lanjut Said, UU Ciptaker juga menghilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi (UMSP) dan upah minimum berdasarkan sektor pada kabupaten/kota (UMSK). Sebelumnya, penetapan UMSP dan UMSK tertuang dalam pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun dihapuskan melalui UU Cipta Kerja.

Said menilai penghapusan UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan bagi pekerja.

“Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk,” ucapnya.

Karenanya, KSPI meminta agar UMK tetap ada tanpa syarat. Begitu pula, UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan.

Jika dihapuskan, kata dia, maka berakibat tidak ada income security atau kepastian pendapatan lantaran berlakunya upah murah.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” tukas Said. (mh)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *