Usai Diteken Jokowi, KSPI Resmi Gugat UU Ciptaker ke MK

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Dok Istimewa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Selasa (3/11/2020) pagi.

”Tadi pagi didaftarkan ke MK. Nomor gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gugatan diayangkan setelah dilakukan kajian dan secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.

“Hampir seluruh isi undang-udang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan merugikan kaum buruh,” katanya.

Selain itu, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar Said Iqbal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Omnibus Ciptaker telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini. (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *