Jakarta, Hajinews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Selasa (3/11/2020) pagi.
”Tadi pagi didaftarkan ke MK. Nomor gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Gugatan diayangkan setelah dilakukan kajian dan secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Hampir seluruh isi undang-udang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan merugikan kaum buruh,” katanya.
Selain itu, KSPI juga akan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujar Said Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Omnibus Ciptaker telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini. (mh)