Yusril Ihza Mahendra: MK Bisa Batalkan UU Ciptkaker

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok Instagram
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara keseluruhan. Apabila prosedur pembentukan Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dia menjelaskan, dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

“Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini,” ucap dia.

Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menerapkan pola Omnibus, Yusril juga menyoroti soal uji materiil.

Dia mengatakan mengingat cakupan masalah dalam UU Ciptaker yang begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.

“Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” tutur dia.

Sejak UU Ciptaker diteken Presiden RI Joko Widodo pada Senin (2/11) lalu, elemen pekerja atau buruh langsung mendaftarkan gugatan ke MK. Seperti, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (mh)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *