FPI Masuk Dalam 6 Ormas yang Dibubarkan?

FPI Masuk Dalam 6 Ormas yang Dibubarkan?
FPI- Banjir bandang Samarinda - sotarduganews
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Tersiar kabar bahwa pemerintah resmi membubarkan 6 Ormas. Narasi yang beredar di media sosial berisi tentang pengesahan perpu mengenai pembubaran ormas. Termasuk di dalamnya FPI di nomor terakhir.

Jika kabar tersebut benar, tentu saja akan banyak terjadi kegaduhan di berbagai lini. Sebab sebelumnya telah terjadi banyak argumen yang menginginkan bubarnya FPI. Namun kira-kira apa yang bisa menjadi alasan perlu dibubarkannya ormas ini?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apa alasan kuat jika FPI harus bubar?

Sebelumnya pernah dipermasalahkan FPI harus dibubarkan dikarenakan tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikarenakan satu syarat yang tak terpenuhi untuk memperpanjang izin tersebut.

Syarat itu adalah menandatangani surat pernyataan dan mengaku setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam. Menyatakan visi misi penerapan syariah islam secara kaffah.

Pada tahun 2019 hal itu ditanggapi Mendagri Tito Karnavian sebagai pertanyaan, apakah negeri ini akan dijadikan seperti di Aceh? karena sempat ada pernyataan FPI tentang NKRI bersyariah.

Namun lagi-lagi aturan harus adanya SKT tidak bisa menjadi landasan pembubaran FPI. Dikarenakan hak berorganisasi di negara ini diatur dalam Undang-Undang.

Aturan tersebut pernah dijelaskan Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, bahwa ormas secara konstitusi dilindungi oleh Pasal 28 dan 28E Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi pun menyatakan ormas tidak perlu mendaftarkan diri ke pemerintah.

Menurut pernyataanya Undang-Undang Ormas 17 Tahun 2013 yang kemudian dijadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu sudah menegaskan juga ormas tidak perlu mendaftarkan diri.

Narasi pembubaran FPI karena tidak memiliki izin pun dipatahkan putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013 terhadap tafsir pasal 10 mengenai Ormas tidak terdaftar alias tak memegang SKT.

Melansir Tirto.id (24/12/2020). Bunyi lengkapnya sebagai berikut:

“Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.”

Dengan demikian FPI tidak dapat dibubar, jika tidak bisa dibubarkan dengan dalih SKT lalu dengan alasan apalagi? Mungkinkah kegiatan mengganggu keamanan, ketertiban umum? Seandainya alasan mengganggu keamanan, organisasi lain yang mengganggu keamanan bagaimana? Selama ini yang jarang diketahui publik adalah FPI konsisten dalam melayani umat, kemanusiaan, dan tanggap bencana.

FPI mungkin saja benar-benar dibubarkan seperti HTI dan lainnya, jika pemerintah menurunkan perintah resmi, mengenai pasalnya apa, patut kita tunggu juga. *Ingeu

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar