Hajinews – Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan. Hal ini disebutkan dalam Surat Telegram Kapolri bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020.
FPI dan 5 organisasi lainnya dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam surat tersebut disebutkan pembubaran ormas tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Adapun ormas yang dibubarkan antara lain: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), KMA Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), KMA Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KMA Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). Secara sah tidak diperboleh untuk melakukan aktivitas organisasinya. Surat Telegram Kapolri tersebut ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si, pada hari Rabu, (23/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut, saat dimintai konfirmasi.
“Saya belum monitor hal tersebut,” jelasnya kepada Okezone, Kamis (24/12/2020).
*Ingeu-bds
2 Komentar