Rangkap Jabatan, Risma Tabrak Dua Undang-undang

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.idTri Rismaharini resmi menjabat Menteri Sosial (mensos) dan di waktu yang bersama masih menjabat Wali Kota Surabaya. Ternyata, perempuan yang akrab disapa Risma ini sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sementara merangkap jabatan.

“Kemarin saya udah izin Pak Presiden. ‘Bagaimana?’ ‘Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya),” kata Risma menirukan ucapan Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tak hanya pada Jokowi, Risma juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan Risma tidak bisa merangkap dua jabatan tersebut hanya bermodal izin Jokowi. Sebab ada undang-undang yang tegas mengatur hal tersebut.

“Atas izin Presiden? Itu berarti Presiden langgar undang-undang dong. Izin Presiden perintah lisan. Izin lisan tidak ada dalam aturan main berpemerintahan,” kata Djohan, Rabu (23/12)

Terkait rangkap jabatannya, Risma dinilai melanggar dua undang-undang (UU) sehingga terancam bisa diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran sumpah jabatan.

Adapun dua Undang-undang yang dilanggar Risma adalah,UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dan Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

Atas dasar aturan-aturan di atas, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyampaikan ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Gubernur Jatim

” Pertama, memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Kedua kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usul pengangkatan wakil wali kota Surabaya menjadi wali kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Akmal. (Sitha)

 

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *