5 Fakta di Balik Penggusuran Pesantren Habib Rizieq di Megamendung

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Megamendung, Bogor milik Habib Rizieq Shihab digusur. Para santri yang ada di pesantren tersebut diminta meninggalkan bangunan pesantren. Alasannya, lahan yang ditempati untuk pesantren tersebut merupakan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

Berikut hajinews.id merangkum 5 Fakta di Balik Penggusuran Pesantren Habib Rizieq

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

1. Pesantren dituding berdiri diatas Tanah Ilegal

PTPN melayangkan surat somasi kepada pesantren milik Habib Rizieq Shihab untuk segera mengosongkan lahan. Perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020. Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu. Artinya, menurut PTPNpendirian pesantren itu berstatus ilegal.

2. Santri Diusir

Dalam surat tersebut, PTPN memberikan kesempatan terakhir untuk pihak Habib Rizieq agar segera menyerahkan lahan tersebut. Pihak Habib Rizieq diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, terhitung sejak surat itu diterbitkan.Apabila pihak Habib Rizieq tidak menindaklanjuti hal ini, PTPN mengklaim akan melaporkannya ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

3. Sudah 30 Tahun Tak Digarap

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan lahan yang ditempati pesantren Habib Rizieq merupakan milik PTPN VIII. Namun, tanah tersebut tak diurus oleh PTPN selama 30 tahunan. Lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

4.Rizieq Klaim Tanah Wakaf

Habib Rizieq sempat angkat bicara perihal kasus tanah Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya. Hal itu diketahui dari sebuah video yang diunggah dalam Kanal YouTube Suara Rakyat Channel Official, 13 November 2020 lalu. Dalam video itu, Habib Rizieq mengatakan, pihaknya tidak merampas tanah. Dia mengaku sudah membelinya.

5.Minta Ganti Rugi

Habib Rizieq mengaku tak keberatan jika tanah yang ditempati pesantren tersebut hendak diambil oleh PTPN. Namun, Rizieq meminta agar PTPN memberikan ganti rugi setimpal yang telah dikeluarkan untuk membangun pesantren tersebut.

“Silakan pemerintah mengambilnya kalau merasa dibutuhkan oleh negara silakan diambil. Tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan para umat. Supaya uang itu bisa kita buat membangun di tempat lain. Bukan seenaknya rampas-rampas saja. Betul?” Ujar habib Rizieq.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar