Ramai Soal Tanah HGU, Jokowi Pernah Gebuk Prabowo

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Isu penguasaan tanah mencuat lagi setelah PTPN VIII meminta Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, segera dikosongkan. Sebab pendirian ponpes di atas lahan seluas lebih dari hektare 30,91 hektare itu tanpa sepengetahuan PTN sebagai pemilik izin Hak Guna Usaha (HGU).

Habib Rizieq mengakui bahwa PTPN adalah pemilik tanah ponpes. Tetapi, sebagai pemilik PTPN telah membiarkan lahan terbengkalai selama 30 tahun digarap warga. Karena merasa membeli tanah tersebut dari warga, Habib Rizieq meminta agar seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk pembelian tanah hingga pengembangan ponpes dikembalikan bila PTPN ngotot mengosongkan ponpes Mrakaz Syariah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sikap PTPN tersebut segera memantik reaksi masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa somasi PTPN ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya untuk mendelegitimasi Habib Rizieq. Tetapi, ada pula yang meminta agar ponpes tidak diikutkan dalam ‘peperangan’ antara Habib Rizieq dengan pemerintah, Marzuki Alie misalnya.

”HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi aset yang bermanfaat untuk umat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima, padahal banyak koruptor, asetnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan hektare yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya,” kata mantan ketua DPR itu dalam pesan langsungnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Lewat akun Twitter, Mahfud mengungkapkan mendapatkan data perusahaan-perusahaan yang menguasai jutaan hektare tanah di Indonesia. “Sy dpt kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila,” tulis Mahfud dalam akun Twitternya, Jumat (25/12/2020) malam.

Menurut Mahfud, tidak mudah menyelesaikan masalah penguasaan tanah oleh segelintir orang. Sebab secara formal prosedural penguasaan tanah tersebut sah, disahkan oleh pemerintahan yang sah pula.

“Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa,” tulisnya lagi.

Tetapi, rumitnya masalah bukan semata urusan formal prosedural. Meskipun Mahfud tidak mengungkapkan perusahaan besar atau konglomerat yang dimaksudnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian penguasa lahan itu merupakan koleganya di pemerintahan.

Publik tentu belum lupa ketika Presiden Jokowi ‘menggebuk’ Prabowo Subianto dalam debat Pilpres 2019 lalu. “Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare,” ujar Jokowi menyerang Prabowo saat debat, Minggu (17/2/2019).

Setelah debat tersebut, kubu Prabowo membongkar orang-orang di kubu Jokowi yang juga penguasa lahan. Beberapa nama seperti Luhut Binsar Pandjaitan hingga Erick Thohir disebut-sebut punya sejumlah titik HGU melalui perusahaan mereka.

Luhut pun tidak membantah. Dia malah setuju kalau data para pemilik HGU dibuka. ”Kan sekarang sudah ada one map policy, kan data publik, buka saja,” ujar Luhut beberapa hari setelah debat capres.

Kini, Prabowo yang diserang Jokowi itu duduk sebagai Menteri Pertahanan, bersanding dengan temannya ketika berkarir di TNI, Luhut Pandjaitan yang menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi. Sementara Erick Thohir adalah Menteri BUMN, bos perusahaan-perusahan pelat merah, termasuk PTPN yang sedang bersengketa dengan Habib Rizieq.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *