Jakarta, Hajinews.id – Masa penahanan Habib Rizieq Shihab hari ini, Kamis (31/12/2020) berakhir. Namun penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk perpanjang masa penahanan Imam Besar FPI (HRS) itu.
“Insyaallah akan diperpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (30/12/2020).
Adapun alasan perpanjangan ini karena berkas pemeriksaan Habib Rizieq Shihab itu belum lengkap.
Diketahui Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Shihab menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab dijadikan tersangka atas kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.