Tabungan Usaha Mikro Menipis, Orang Miskin Makin Banyak

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Melihat perkembangan saat ini, pandemi di tanah air yang dimulai sekitar pertengahan Maret 2020 ternyata diprediksi belum berakhir. Hal ini sangat besar dampaknya bagi perkembangan usaha apalagi yang mikro.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, dalam pasal 33 UUD 1945 diamanati untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ternyata jumlah orang yang miskin di negeri ini masih sangat besar yaitu sekitar 24 juta orang sebelum covid dan setelah covid terang dia, jumlah fakir miskin di negeri ini tentu jelas akan bertambah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“80% dari usaha mikro itu tidak lagi punya tabungan dan modal untuk melanjutkan usahanya,” kata Abbas kepada SINDOnews di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Menurutnya, masalah ekonomi dimana akibat dari covid 19 telah menyebabkan warga masyarakat takut keluar rumah sehingga roda perekonomian telah terganggu. Bahkan telah menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di dalam negeri, ketika dua kuartal beruntun pertumbuhan ekonomi mencatatkan minus.

“Ini telah menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran sehingga telah mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat dan hal ini tentu saja akan membuat dunia usaha telah mengalami kesulitan,” katanya.

Lalu Ia juga menyoroti, masalah lemahnya penegakan hukum. Hal itu menurutnya membuat masyarakat bingung untuk mencari dan mendapatkan keadilan kemana karena hukum tampak sekali oleh masyarakat penerapannya tebang pilih serta sangat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

“Untuk itu kerjasama dan saling pengertian yang baik antara pemerintah dan masyarakat tentu jelas menjadi sesuatu yang sangat dituntut dan diharapkan agar negeri ini bisa secepatnya keluar dari berbagai masalah yang benar-benar sudah dan telah cukup lama melilit dan mendera kita semua,” tandasnya. (Sindonews)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *