Kemenkumham Pastikan Abu Bakar Ba’asyir Bebas 8 Januari ini

Abu Bakar Ba'asyir foto Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, akan segera dibebaskan dari kurungan pada 8 Januari mendatang, setelah menjalani 15 tahun hukuman penjara atas tindakan terorisme.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, dilansir DenpasarPR, Senin (4/1/2021)

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rika menjelaskan bahwa Ustadz Ba’asyir akan bebas dari hukumannya di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor karena telah mengakhiri masa pidana kurungan.

“Yang bersangkutan (Abu Bakar Ba’asyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana. Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa sebelumnya Ustadz Ba’asyir yang terjerat atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, telah menjalani masa kurungan selama 15 tahun.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan berbagai koordinasi dengan sejumlah instansi terkait lainnya, termasuk juga keluarga Ustadz Ba’asyir.

“Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, dari pihak keluarga sendiri belum melakukan persiapan khusus, termasuk menyiapkan tempat tinggal bagi Ba’asyir, jika bulan ini benar-benar memperoleh kebebasannya. “Kami menunggu kepastian,” ungkap Anak Ba’asyir, Abdul Rochim, Minggu (3/1/2021)

Menurut pria yang biasa dipanggil Iim itu, keluarga sudah beberapa kali mengajukan permohonan asimilasi untuk Ba’asyir. Namun, lanjutnya permohonan itu ditolak.

Pada 2019 lalu, pemerintah sempat berencana memberikan pembebasan bersyarat bagi pengasuh Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu. Hanya saja pemerintah saat itu membatalkan rencana itu. Pemerintah beralasan Ba’asyir menolak untuk menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *