Kembalinya Negara Kekuasaan

Kembalinya Negara Kekuasaan
ilustrasi : Catur Raja
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ditulis oleh: Malika Dwi AnaPengamat Sosial Politik.

Hajinews – Konon katanya Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum (Rechtstaat) adalah negara yang menempatkan hukum sebagai panglima. Equality before the law. Semua berkedudukan sama di depan hukum. Hal ini sesuai pasal 28D ayat 1 UUD 1945, bahwa “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.” Sehingga semua persoalan hukum sudah seharusnya diselesaikan di lembaga peradilan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Realitasnya, penguasa sering main ‘kayu’ terhadap warga bangsanya sendiri. Banyak narasi ketimpangan hukum belakangan ini. Hukum juga tebang pilih dan pandang bulu; kalau kamu sipit dan putih, kamu boleh melakukan pelanggaran dan hukum akan berpihak kepadamu, hingga ada anekdot seperti itu. Boleh disebut beberapa misalnya, soal penghinaan terhadap presiden yang pelakunya kebetulan warga keturunan, akhirnya ya bebas melenggang tanpa hukuman, dianggap anak-anak sedang berkelakar, bedakan sama anak STM pembawa bendera merah putih yang hingga kini tak mendapatkan keadilan di balik jeruji besi, semata karena dia ikut menyuarakan aspirasi rakyat dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu. Dan masih banyak kasus persekusi rakyat yang dianggap oposisi.

Termasuk kasus yang terjadi belakangan terjadi; penangkapan sejumlah aktifis KAMI, penembakan 6 orang sipil, penangkapan HaErEs dan pembubaran efpei ormasnya, serta pengambil alihan aset-aset pesantrennya, bandingkan dengan buzzeRp yang sengaja dipiara untuk tujuan pecah belah macam Desi, AJ aka Permadi, Ade dan lain-lain, yang sudah terang benderang mengadu domba, meski ada seribu laporan, mereka tidak akan ditangkap. Kasus arogansi yang paling baru adalah pemberhentian wakil dekan di UNPAD karena ditengarai sebagai pengurus HTI dan eFPeI.

Saya paham banyak alasan untuk tidak suka pada eFPeI. Mostly karena intimidasi fisik pada sesama warga. Tapi, cara-cara yang dilakukan oleh rezim ini dalam melarang dan membungkam FPI (tanpa pernah ada pengadilan atau bahkan peringatan) adalah tanda-tanda kembalinya negara kekuasaan. Bukan lagi negara hukum. Hukum dan aparat yang seharusnya menciptakan rasa aman, malah bikin was-was karena tidak pernah jelas. Lalu kita terpaksa menyensor diri sendiri.

Jangan salah fokus. Yang dibahas itu pembubaran suatu organisasi tanpa adanya proses pengadilan. Dukungan pada ISIS dan sebagainya itu tuduhan yang seharusnya dibuktikan di pengadilan dulu. Begitu kalo mau runut berfikirnya. Setidaknya ikuti jalur hukum. Ada mekanisme pembubaran organisasi, yaitu melalui lembaga yudikatif. Ini jadinya eksekutif mengambil peran yudikatif.

Kalo polisi bikin kekacauan, yang ditindak itu oknum polisinya, bukan bubarin instansinya, demikian pula dengan ormas eFPeI. Jika anggota eFPeI melakukan sweeping dan tindak kekerasan terhadap warung-warung atau tempat-tempat hiburan, tempat maksiat dan lain-lain, perkarakan melalui jalur hukum orang-orangnya, bukan lalu bakar lumbungnya. Saya sama tidak sukanya dengan banyak orang soal tindakan-tindakan sepihak eFPeI melalui penggrudukan tempat-tempat maksiat atau warung-warung yang buka di bulan puasa. Tapi ya harusnya bawa penggruduk itu ke pengadilan. Adili kesalahannya, bukan diculik lalu ditembak mati.

Sekali lagi, tindakan tegas itu harus selalu berada dalam jalur konstitusi. Memangnya anda mau penjahat ditembak-tembakin tanpa proses pengadilan kayak Petrus dulu? Trus mainin opini publik untuk membenarkan fasisme?

Ketika rakyat bicara tanah airnya, ketika rakyat bicara keadaannya, ketika rakyat bicara kesulitannya, tentang hak-haknya yang banyak dilanggar pemerintah, ketika rakyat bicara masa depannya, ketika rakyat bicara kematiannya, negara selalu menjawab dengan;

“Kita negara hukum, menyelesaikan masalah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya”

Ketika rakyat melihat ketidakjelasan kinerja negara (pemerintah), ketika rakyat merasakan ketidaknetralan lembaga-lembaga aparatur terkait, ketika rakyat mulai membangun kesadarannya dalam situasi-situasi ketidakpercayaan, negara (pemerintah) selalu menjawabnya;

“Siapapun baik perorangan, kelompok dan golongan yang melakukan tindak disintegrasi bangsa, maka ia dan orang-orang di antaranya wajib diberikan sangsi hukuman yang sesuai demi tegaknya persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya.”

Saya jadi teringat Gusdur,

“Ini negeri seolah-olah, seolah-olah adil karena ada pengadilan.” Pada kenyataannya ya kekuasaan yang dipakai menyelesaikan masalah dan dipakai untuk melakukan pendekatan pada sejumlah oposisi.

Front Pembela Islam dilarang, pada hari yang sama dideklarasikan Front Persatuan Islam. Kurang nyata apa lagi kalau SKB itu tidak ada dampaknya. Tapi bukan itu substansinya. EFPi bisa dilarang dan dibubarkan kapan saja, tapi segera akan terbentuk wadah yang baru dengan massa yang lebih banyak lagi tanpa kesulitan apapun. Atau menjadi gerakan tanpa wadah juga sangat mungkin. Dan ini akan sangat berbahaya karena negara akan kehilangan kontrol terhadap gerakan mereka.

Organisasi itu TIDAK dapat dibubarkan dari luar. Sebuah organisasi akan bisa dibubarkan hanya jika para pendiri, para penasehat, para pengurus sepakat bahwa terjadi ketidak cukupan sumber daya untuk mengarahkan organisasi menuju tujuannya. Itu adalah keputusan internal dengan musyawarah dan mufakat secara nyata.

Akan menjadi sangat berbahaya apabila organisasi seperti eFPeI yang militan menjadi organisasi bawah tanah. Tujuan organisasinya bukan lagi sekedar kritik, tetapi mengumpulkan sekuat-kuatnya sumber daya agar para pengurusnya dapat duduk secara formal dalam lembaga legislatif, eksekutif, atau yudikatif bahkan milliter dalam sebuah gelar operasi yang sangat rahasia untuk memenangkan tujuan-tujuan ideologisnya, bukan sekedar tujuan strategis dan taktis.

Jangan anggap enteng eFPeI sebagai organisasi, andaipun sangat benci dan sinis terhadap corak perilakunya, organisasi sekecil sekumpulan semut pun punya kemampuan untuk ber-evolusi dari sekedar sekumpulan semut tak berbahaya menjadi Marabunta yang kekuatannya melampaui harimau dan gajah, apalagi organisasi  bawah tanah yang solid. Karena ada unsur “ideologi”, dan ketika itu mengena dan menyasar tepat ke sasaran, maka terbentuklah “spora”. Semakin keras dikikis, akan semakin lebat tumbuhnya dan semakin kuat akarnya.

Maraknya kasus bernarasi arogansi kekuasaan makin membuktikan bahwa Indonesia sudah berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan, terbukti banyaknya kasus pelanggaraan hukum yang diselesaikan dengan pendekatan kekuasaan, selain tidak melalui proses hukum sering juga terjadi sesuai dengan kehendak penguasa.

Jika dibiarkan terus terjadi, jangan heran kalau kemudian masyarakat yang merasa hak hukumnya diinjak-injak akan menyelesaikan ketidakadilan yang dialaminya dengan caranya sendiri. Karena pemerintah sepertinya mengajari rakyat untuk ‘main hakim sendiri.’

Kunci dari nation leadership adalah kemampuan berkomunikasi. Pemimpin harus memiliki kemampuan itu. Ada yang namanya personal approach untuk mensikapi berbagai persoalan yang ada, tidak cukup dengan cara-cara normatif saja. Jika komunikasi seorang pemimpin jelek, ya wassalam, jangan pernah salahkan rakyat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *