Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI Adalah Pelanggaran HAM

Foto: Komnas HAM Paparkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI (detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



HajinewsKomnas HAM menyatakan bahwa tewasnya 4 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Hasil tersebut didapat setelah menjalani proses investigasi, peristiwa bentrok antara anggota Polda Metro Jaya dengan FPI, pada 7 Desember 2020 lalu.

Komnas HAM kemudian menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hasilnya, betul ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers pada, Jum’at (8/11/2020)
Konteks Pertama: Ada Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi.

Konteks yang pertama:- terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling seran dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” jelasnya.

Konteks peristiwa yang kedua:- terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul Anam.

Untuk itu, sambung Anam, pihaknya memberikan rekomendasi agar peristiwa ini ditindaklanjuti dengan menyeretnya ke ranah pengadilan. Karena tindakan tersebut masuk kategori unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.

“Tidak boleh diselesaikan internal,” tekan Anam.

Komnas HAM juga meminta agar semua personel Polda Metro Jaya di lapangan yang bertugas saat peristiwa agar didalami.
“Selain itu Komnas HAM meminta agar aparat penegak hukum mengusut dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) yang diduga dimiliki oleh anggota FPI,” tandas Anam. (ingeu/dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *