Hajinews – Dalam upaya menekan penularan Virus Covid 19, pemerintah pusat memberlakukan PSBB mulai 11 Januari 2021 besok.
Lantas apa sajakah batasan-batasan yang harus dipatuhi masyarakat selama PSBB berlangsung.
Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
- Makan minum di tempat maksimal 25%. Dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.