Hajinews — Sidang perdana Jumhur Hidayat, tersangka kasus ujaran melalui twitternya yang dapat menimbulkan keonaran terkait RUU OMNIBUS LAW pagi tadi, Kamis (14/7/21) pukul 11.00 WIB, akhirnya ditunda untuk sementara. Hal ini disebabkan lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara, padahal pihaknya sudah menunjuk Tim Pengacara dari LBH Jakarta dan LOKATARU di mana salah seorang anggota TIM tersebut adalah Haris Azhar.
Pemandangan yang aneh hadir dalam persidangan, pasalnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim terkait ketidakhadiran Pengacara, Jumhur mengatakan bahwa baru diberitahu petugas jaga Tahanan Bareskrim untuk langsung sidang, padahal hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan belum pernah sekali pun berkonsultasi dengan Pengacara khusus membahas kasusnya karena tidak diijinkan bertemu Pengacara.
Jadwal sidang yang seharusnya hari ini, Kamis (14/1/2020) dan mendadak, pun ternyata tidak diketahui oleh Pengacaranya.
Mengetahui penjelasan Jumhur tersebut, akhirnya Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Pengacara Jumhur Hidayat pada sidang lanjutan pada, kamis (21/1/21).
Hingga hari ini, baik Jumhur Hidayat maupun tim Pengacaranya juga belum mendapat salinan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik Bareskrim Polri terkait materi persidangan
Melansir konfrontasi, Kamis (14/1/2021). Kejadian ini dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak menghormati KUHAP.
Dan bukan hanya itu, bahkan mungkin bisa saja menyebabkan Jumhur tidak dapatkan keadilan hukum.