Khutbah Jumat : Ingin Salat Diterima, Ikuti 6 Syarat Sah Salat Berikut Ini Insyallah Masuk Surga

Khutbah Jumat : Ingin Salat Diterima, Ikuti 6 Syarat Sah Salat Berikut Ini Insyallah Masuk Surga
foto : khutbah jumat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Di hari Jumat biasanya umat Islam mencari amalan yang sebanyak-banyaknya. Terutama karena Jumat adalah hari yang dimuliakan oleh Allah SWT. Karena itu di hari Jumat biasanya Pria, diwajibkan melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Lantas bagaimanakah kekeliruan saat menjalankan ibadah Salat? Berikut ini khutbah Jumat dengan tema syarat sah Salat yang dilansir dari khutbah jumat:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Salat adalah rukun Islam terpenting yang sifatnya amalan. Menjalankan ibadah Salat lebih utama dari zakat, puasa, dan haji ke Baitullah al-Haram.

Dalam kekhusyuan hati dan kesesuaian gerak anggota badan sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi-Mu shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Salat tidak akan diterima kecuali terpenuhi rukun dan syaratnya. Di antara syarat sah Salat adalah:

Menghadap Kiblat

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْشَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” [Quran Al-Baqarah: 144].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang jelek salatnya:

إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…

“Jika engkau hendak salat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat di antara syarat-syarat sahnya Salat. Tidak sah seseorang kecuali dengan menghadap kiblat. Harus diketauhi, yang dimaksud menghadap kiblat adalah arahnya bukan persis menghadap bendanya.

Diriwayatkan bahwa Umar radhiallahu ‘anhu, ia membentangkan tangan kanan dan kirinya. Kemudian berkata, “Salatlah di antara keduanya bagaimanapun arahmu.”

Masalah kiblat kita tidak boleh terlalu saklek, karena maksudnya menghadap ini bukan menghadap bendanya, tapi mengarah ke arah kiblat. Allah Ta’ala berfirman,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” [Quran Al-Baqarah: 144].

Maksudnya arah Masjidil Haram.

Hal ini berlaku bagi mereka yang jauh dari Ka’bah dan tidak melihatnya. Adapun bagi mereka yang dekat dan melihat Ka’bah, wajib bagi mereka menghadap benda Ka’bah. Inilah kesepakatan para ulama.

Masuknya waktu

Masuknya waktu Salat merupakan syarat sahnya salat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [Quran An-Nisa: 103].

Siapa yang salat sebelum masuknya waktu salat, maka tidak sah salatnya. Siapa yang bersengaja mengakhirkan salat tanpa ada udzur, ia akhirkan hingga keluar waktunya, ia jatuh dalam salah satu dari dosa-dosa besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” [Quran Maryam: 59].

Ada orang yang bertanya pada Saad bin Abu Waqqash radhiallahu ‘anhu, “Apakah mereka orang-orang yang meninggalkan salat?” Beliau menjawab, “Kalau mereka meninggalkannya, mereka kufur. Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan salat hingga keluar waktunya.”

Dan Ghay adalah nama sebuah lembah di Neraka Jahannam.

Mengerjakan salat di luar waktunya merupakan dosa besar. Dan betapa banyak kaum muslimin menyepelekan syarat sah salat ini. Mereka telah menantang penguasa semesta alam dengan ancamannya dimasukkan ke lembah di Jahannam.

Apa yang mencegah Anda untuk tidak mengerjakan salat pada waktunya?! Padahal salat itu tidak menghabiskan waktu banyak. Mungkin hanya sepuluh menit.

Menutup Aurat

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” [Quran Al-A’raf: 31].

Menutup aurat merupakan syarat sahnya salat. Bagi laki-laki, batasan auratnya adalah antara pusar dan lutut. Diwajibkan juga untuk menutup pudaknya. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Janganlah kalian salat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup.”

Dan firman Allah Ta’ala,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah.” [Quran Al-A’raf: 31].

Maksud dari ayat ini bukan sekadar menutup aurat saja. Kaum muslimin diperintahkan mengenakan pakaian indah. Pakaian yang baik. Karena kita sedang berdiri di hadapan penguasa alam semesta. Penguasa langit dan bumi.

Seandainya kita diundang dalam acara pernikahan, bagaimana cara kita tampil indah? Seandainya kita ada jadwal pertemuan dengan para pejabat, bagaimana kita memperindah diri?

Lalu bagaimana dengan salat? Saat kita berdiri di hadapan penguasa alam semesta.

Sebagian orang saat salat malah mengenakan pakaian yang ia gunakan untuk tidur. Atau pakaian yang tidak bersih. Atau dengan bau bawang putih dan bawang merah. Dll. Ini semua merupakan kekeliruan di dalam salat. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menuntunkan,

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقُ قِبَلَ وَجْهِهِ، فَإِنَّ اللَّهَ قِبَلَ وَجْهِهِ إِذَا صَلَّى

Apabila salah seorang di antara kalian salat, janganlah meludah ke arah depan karena Allah berada di hadapannya ketika seseorang sedang salat.”

Jadi janganlah kita menghadap Allah dengan pakaian kotor dan bau.

Hilangnya najis

Siapa yang salat, namun pada pakaiannya terdapat najis, maka tidak sah salatnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

dan pakaianmu bersihkanlah.” [Quran Al-Mudatsir: 4]

ibadah Salat

Salah satu tafsiran ayat ini adalah bersihkanlah pakaianmu dari hal-hal yang najis.

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim terdapat riwayat dari Asma radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang pakaian yang terdapat darah haid.

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ

“Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian salatlah dengannya.”

Jika kita seseoran Salat dan pakaiannya terdapat najis maka tidak sah. Jika kita mengecek pakaian terdapat najis atau tidak. Baik najisnya darah haid atau madzi, atau air kencing dan jenis-jenis najis yang lain maka menjadi tidak sah

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati dua kuburan. Kemudian beliau bersabda,

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah (adu domba).

Kebanyakan setan masuk menimbulkan was-was pada diri anak Adam melalui pintu najis ini. Jadi wajib hukumnya menghilangkan najis.

Suci dari hadats kecil dan besar

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضّأ

Allah tidak menerima salat kalian apabila berhadats sampai ia berwudhu.”

Diriwayatkan oleh muslim dari hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يَقْبلُ اللهُ صَلَاةً بِغَير طُهُورٍ

Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.” (HR. Muslim).

Janganlah seseorang salat tanpa bersuci terlebih dahulu. Baik bersuci dari hadats kecil dengan wudhu. Maupun hadats besar dengan mandir

اللهم يا من لا إله إلا أنت، يا ذا الجلال والإكرام، اللهم ارحمنا واجعل قرّة أعيننا في الصلاة، اللهم اجعلنا ممن يُقبل عليها خاشعًا يا أرحم الراحمين.

Niat

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Umar bin al-Khattab radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئٍ ما نوى

Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan masing-masing orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Niat itu tempatnya di hati. Melafadzkan, mengucapkan, dan mengulang-ulangnya tidak disyariatkan.

Apabila hendak berwudhu bacalah “Allahumma inni nawaitu an atawadha’a…” Apabila hendak salat mereka berkata, “Allahumma inni nawaitu an ushalli…” Ini semua merupakan perbuatan yang tidak dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Syarat sah salat ini mencakup laki-laki dan perempuan. Yang berbeda adalah dalam masalah menutup aurat. Bagi wanita wajib menutupi kepalanya. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Aisyah dan Ali bin Abu Thalib, keduanya ditanya tentang aurat perempuan saat salat. Keduanya menjawab, “Perempuan salat dengan khimar (jilbab) dan kain yang panjang.”

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *