KOMNAS HAM Berubah Jadi Pembela Nasional untuk Pelaku Pelanggaran HAM

6 laskar (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 menyatakan sikap, bahwa Komnas HAM RI telah berubah menjadi pembela Nasional untuk pelaku pelanggaran HAM atau NATIONAL DEFENDERS FOR HUMAN RIGHTS PERPETRATOR.

Hal itu didasari karena adanya pernyataan dari Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua KOMNAS HAM RI ketika diskusi online, yang menyebutkan bahwa tindakan tertawa-tawa dari 6 laskar korban pelanggaran HAM berat, dalam “bentrok” seakan “menikmati” pergulatan nyawa yang sedang mereka alami.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada 6 poin pernyataan yang Tim Advokasi korban 7 Desember 2020 tulis dalam press release pada 19 Januari 2021 ditandatangani oleh M. Hariadi Nasution, SH., MH., CLA.

1. Komnas HAM berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators

Konstruksi Narasi yang dibangun oleh Ketua KOMNAS HAM RI menurut Tim Advokasi sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga KOMNAS HAM RI dibawa oleh Sdr. Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators.

 

2. Sikap Komnas HAM Unethical Condut alias Tidak Beradab

Adapun pernyataan Ahmad Taufan Damanik selaku ketua KOMNAS HAM RI tersebut justru dianggap menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat dan semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI, yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi;

3. Justifikasi Menghalalkan Pembunuhan

Sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya demikian sangat disesalkan, sebab tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan;

 

4. Ekspresi yang Disalah Artikan

“Dan sebelum ada tembakan ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa,” kata Taufan Ketua dalam akun Youtube Medcom ID, pada, Ahad (17/1).

Sedangkan Tim Advokasi menjelaskan bahwa, konteks tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Taufan ini pun, pada faktanya adalah squel sebelum ‘terjadi peristiwa’ penembakan, sebab tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita.

 

5. Kualitas Kepemimpinan Komnas HAM yang Tidak Mengerti Konteks Peristiwa

Sebagaimana dikutip Hajinews, Anggota Tim Advokasi menyatakan, “hal tersebut membuktikan bahwa Sdr. Taufan tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, sehingga Tim Advokasi mempertanyakan kualitas kepemimpinan dari Sdr. Ahmad Taufan Damanik dalam memimpin lembaga KOMNAS HAM RI”.

 

6. Menunjukkan Komnas HAM RI Unwilling

Pernyataan dari Ketua KOMNAS HAM RI tersebut kemudian disimpulkan, telah menunjukkan adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar