Dewan Pengawas, Korupsi BPJS Kedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Senin (18/1/2021) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi.

Menanggapi hal tersebut anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah mengaku pihaknya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pada dasarnya kita belum tahu tindak pidana korupsinya itu seperti apa. Kami sebagai Dewas hanya bisa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung,” kata Poempida dilansir dari laman Realitarakyat, Rabu (20/1/2021).

Lebih lanjut, Poempida mengungkapkan jika pihaknya tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, menurut mantan anggota DPR ini, Kejagung sempat memanggil pihak Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan hanya menanyakan soal substansi kerja timnya.

“Kita sudah pernah ada pemanggilan (dari Kejagung-red). Tapi cuma ditanya soal tata kelola, manajemen investasi seperti apa, lalu peran Dewas bagaimana, tugas pengawasan seperti apa, dan apa saja yang kita awasi,” ungkapnya.

Kendati demikian, Poempida mengaku jika Dewas akan kooperatif jika Kejagung kembali melakukan pemanggilan. Dia pun siap memberikan informasi lebih kepada Kejagung asalkan sudah mengetahui secara detail dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada dasarnya kami sebagai Dewas akan kooperatif,ini sebagai bentuk pro kepentingan penegaan hukum. Kalau Kejagung perlu pendapat kita siap berikan, apalagi jika kita sudah diberi tahukan dugaan tindak pidana korupsinya seperti apa,” tukas Poempida.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Senin (18/1/2021) kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu juga sudah ditingkatkan ke penyidikan. Meskipun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT BPJS Ketenagakerjaan,” kata Leonard Eben dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Sejumlah dokumen sudah disita dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut dari Kejaksaan terkait posisi kasus tersebut. Termasuk, periode waktu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada perusahaan plat merah tersebut.

Kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada awal 2021 ini. Kasus ditangani para penyidik Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adransyah pernah menyatakan kasus BPJS Ketenagakerjaan disinyalir sama seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Febri mengatakan dalam kasus tersebut terjadi banyak transaksi terkait dengan pengelolaan saham dan reksadana. Diduga kuat, kasus itu telah membuat perusahaan merugi hingga Rp43 triliun. (dbs).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *