Ini Syarat Ibu Hamil-Lansia Dapat BLT hingga Rp 3 Juta

Ilustrasi BLT (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Jangan sampai salah sasaran. Ibu hamil, anak usia dini sampai usia sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga warga lanjut usia (lansia) hanya bagi yang tergolong masyarakat dari keluarga miskin bisa mendapat bantuan sosial (bansos) berbentuk tunai (BLT). Bansos itu diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dengan nominal Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta per tahun.

Berdasarkan laporan detikcom dari @KemensosRI dan situs resmi Kemensos, Sabtu (23/1/2021), ada syarat utama memperoleh bansos tunai itu ialah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian, ada syarat-syarat lainnya untuk masing-masing kategori penerima, sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

1. Ibu Hamil

Ibu hamil dalam keluarga yang terdaftar di PKH diberikan bansos tunai Rp 3 juta per tahun yang disalurkan Rp 750 ribu/3 bulan. Bantuan itu diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

Kemudian, ibu hamil wajib memeriksa kehamilannya di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 kali selama kehamilan. Proses melahirkannya juga diwajibkan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, ibu hal juga wajib memeriksa kesehatannya saat masa nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

 

2. Anak Usia Dini

Sama dengan ibu hamil, anak usia dini juga diberikan bantuan Rp 3 juta/tahun yang disalurkan per 3 bulan. Syarat untuk mendapatkan bantuan itu yakni berusia 0- 6 tahun. Bansos ini diberikan maksimal kepada 2 anak.

Pada bayi usia 0-11 bulan wajib diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali dalam 1 bulan pertama. Lalu, bayi wajib mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kelahiran. Bayi wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya setiap 1 bulan. Bayi juga wajib diberikan suplemen vitamin A sebanyak 1 kali pada usia 6-11 bulan. Terakhir, bayi wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.

Pada anak usia 1-5 tahun wajib diberikan imunisasi tambahan. Kemudian, wajib ditimbang berat badannya setiap bulan, dan diukur tinggi badan minimal 2 kali dalam 1 tahun. Anak usia 1-5 tahun juga wajib diberikan kapsul vitamin A sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.

Pada anak usia 5-6 tahun wajib ditimbang berat dan diukur tinggi badannya minimal 2 kali dalam 1 tahun. Lalu, anak usia 5-6 tahun juga wajib dipantau perkembangannya minimal 2 kali dalam 1 tahun.

 

3. Anak Sekolah

Anak usia sekolah juga diberikan bansos tunai melalui PKH. Untuk anak SD, diberikan bantuan sebesar Rp 900 ribu/tahun dan disalurkan sebesar Rp 225 ribu/3 bulan.

Kemudian, anak SMP diberikan bantuan Rp 1,5 juta/tahun yang disalurkan per 3 bulan sebesar Rp 375 ribu. Untuk anak SMA, diberikan bantuan Rp 2 juta per tahun yang disalurkan sebesar Rp 500 ribu/3 bulan.

Syarat untuk anak SD, SMP, SMA yang termasuk dalam PKH ialah berusia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD sampai SMA. Kemudian, anak itu juga wajib terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 65% hadir di kelas setiap bulan.

 

4. Lansia

Warga lansia dalam PKH juga diberikan bansos tunai, dengan besaran Rp 2,4 juta per tahun, yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu/3 bulan. Syarat untuk mendapatkannya ialah berusia 70 tahun ke atas. Bantuan itu diberikan kepada maksimal 1 orang lansia di dalam 1 keluarga

Lansia tersebut juga wajib memeriksa kesehatannya. Kemudian, lansia tersebut juga wajib tercatat sebagai pengguna layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia. Bagi lansia yang dirawat oleh layanan home care, maka pengurus atau perawat wajib memandikan, dan merawatnya. Sementara, bagi lansia yang dirawat oleh layanan day care, maka wajib mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti lari pagi, senam sehat, dan sebagainya minimal 1 tahun sekali.

 

5. Penyandang Disabilitas Berat

Sama dengan lansia, penyandang disabilitas berat dalam PKH juga mendapat bantuan Rp 2,4 juta/tahun. Bantuan itu diberikan bagi penyandang disabilitas fisik atau mental, dengan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

Pihak keluarga/pengurus penyandang disabilitas tersebut wajib melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan baginya minimal 1 tahun sekali.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *