Meluruskan Hoax Terkait Wakaf Uang

Meluruskan Hoax Terkait Wakaf Uang
ilustrasi wakaf uang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Suminto Sastrosuwito, Ph.D (Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah)

Hajinews – Sore tadi saya bersama Prof. M. Nuh (Ketua Badan Wakaf Indonesia/BWI), Dr. Ahmad Juwaini (Direktur pada KNEKS), dan dr. Badrus Sholeh (Direktur RS Mata Achmad Wardi, Serang) memberikan Media Briefing untuk meluruskan banyak hoax selepas acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Bapak Presiden pada tanggal 25 Januari yang lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Diantara hoax itu adalah, tuduhan Pemerintah mau mengambil dana wakaf uang, dana wakaf untuk membiayai APBN atau infrastruktur, dsb. Berbagai tuduhan itu sangat tidak benar, jahat, dan menyesatkan!

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) merupakan inisiatif Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta para pemangku kepentingan wakaf, dengan tujuan untuk mengembangkan berbagai  program inisiatif pengembangan wakaf uang  serta memperkuat literasi, partisipasi, dan kebermanfaatan wakaf uang.

Pengelolaan wakaf uang tidak dilakukan oleh Pemerintah, Kementerian Agama, ataupun Kementerian Keuangan, melainkan oleh para Nazir (pengelola wakaf), seperti BWI, Dompet Dhuafa, LAZIS NU (LAZISNU), LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU), BSM Umat,  Yayasan Salman ITB, dsb. Mengingat prinsip dasar wakaf uang adalah nilai pokoknya harus lestari, maka wakaf uang tersebut akan diinvestasikan oleh para Nazir pada berbagai instrumen investasi, seperti deposito syariah atau sukuk, dan imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sosial/keumatan.

Salah satu contoh kegiatan sosial yang dibiayai dari imbal hasil wakaf uang adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi (RSAW), Serang. Pada tahun 2020 lalu, RSAW menerima dana wakaf uang dari BWI yang digunakan untuk membangun retina dan glaucoma center.

Wakaf, sebagaimana Zakat, Infaq, dan Shodaqah, merupakan dana sosial Islam / filantropi Islam, yang tumbuh dan berkembang di masyarakat (umat Islam): dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Tidak sepeserpun Wakaf Uang masuk ke Kas Negara/APBN/Keuangan Negara!

Berikut diantara pemberitaan media:

Pemerintah Tegaskan Wakaf Uang Tak Masuk Kas Negara, Bukan untuk Infrastruktur
https://kumparan.com/kumparanbisnis/pemerintah-tegaskan-wakaf-uang-tak-masuk-kas-negara-bukan-untuk-infrastruktur-1v4arC2gNq8

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *