Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
ilustrasi : wakaf uang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Dr. Amam Fakhrur (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak) 

Hajinews – Sebenarnya umat Islam telah lama akrab dengan ajaran tentang wakaf. Ia bersanding dengan filantropi (ajaran kedermawanan) Islam lainnya, yaitu zakat, infak dan  sedekah. Namun akhir-akhir ini wakaf lebih  terasa menghiasai linimasa media, setelah pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).
Yang dimaksud dengan wakaf uang di sini  adalah wakaf yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dalam kenyataannya soal wakaf uang ini di masyarakat terdapat ragam sudut pandang. Agaknya ragam pandangan ini bermula dari norma teks ajaran tentang wakaf ketika dihubungkan dengan kenyataan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pandangan umum mewakafkan berarti  menyerahkan harta yang materinya  (al-ain) langgeng kepada pengelola wakaf (nadhir), sehingga menjadi putus hak pengelolaanoleh orang yang berwakaf (wakif) untuk kepentingan umum.Hukum positif juga telah  mengatur  tentang wakaf, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Meskipun demikian di dalam Undang-Undang tersebut tidak ada sebutan wakaf uang.
Di masa Rasulullah, wakaf uang belum dikenal. Saya kira sebagian masyarakat kita masih menganggap bahwa wakaf itu identik dengan bentuk tanah atau benda-benda yang relatif tahan lama, misalnya bangunan fisik. Wajar saja tanah dan bangunan berupa masjid, madrasah dan panti asuhan  yang dikelola oleh  ormas, yayasan atau lembaga Islam tak sedikit  berawal dari wakaf kaum muslimin berupa tanah atau bangunan fisik.
Masih dipertanyakannya wakaf uang, saya kira bukanlah soal harta yang diserahkan berupa uang, hal ini hanyalah soal belum terbiasa dan soal “kenyamanan” saja. Meskipun pada masa Rasulullah SAW belum dikenal wakaf uang, namun konon pada awal abad ke dua Hijriyah, salah seorang ulama terkemuka, az-Zuhri pernah menfatwakan dan menganjurkan agar ada wakaf berupa Dinar dan Dirham guna pembangunan sarana  dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. Konon di Turki, pada abad ke-15 wakaf yang telah populer di masyarakat. Wakaf uang tersebut diinvestasikan dalam aktifitas bisnis, keuntungannya dipergunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.
Adapun wakaf uang yang diluncurkan oleh pemerintah, setelah uang diterima oleh Badan Pengelola Wakaf Indonesia (BWI), uang itu  diinvestasikan kepada instrumen yang sesuai dengan Undang-Undang dan aturan syari’ah, misalnya sukuk atau Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN), sebagai salah satu bentuk produk keuangan syari’ah yang resmi. Adapun keuntungan dari investasinya akan dipergunakan untuk kemaslahatan umat, misalnya pengentasan kemiskinan. Artinya pemanfaatan wakaf uang menjadi terintegrasi dengan program-program sosial secara nasional.
Siapapun dan lembaga apapun yang menjadi pengelola wakaf (nadhir) diperlukan adanya kepercayaan (trust) oleh masyarakat. Dari sisi praktek, bagaimana masyarakat  yakin bahwa wakaf telah sesuai dengan syarat dan rukunnya. Dalam konteks wakaf uang, berarti uang itu tetap dan tidak lenyap. Kalaulah diinvestasikan perlu ada informasi utuh bahwa dalam investasi resiko rugi sangatlah minim. Dari sisi peruntukan kemanfaatan, perlu juga informasi utuh bahwa benar-benar akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Hal ini penting karena berbeda dengan wakaf berupa tanah atau bangunan fisik, orang yang berwakaf dapat melihat secara kasat mata atas pemanfaatan benda yang diwakafkan.
Lantas bagaimana tentang wakaf melalui uang ? Berbeda dengan wakaf uang. Yang saya maksudkan wakaf melalui uang adalah menyerahkan harta berupa uang untuk dibelanjakan benda yang relatif bertahan lama untuk kepentingan umum. Praktek wakaf semacam ini banyak dijumpai di masyarakat.
Kita banyak menjumpai, panitia pembangunan masjid atau fasilitas umum lainnya  memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berwakaf. Panitia pembanguan menilai dengan uang, setiap meternya berjumlah empat juta rupiah. Masyarakat menyambutnya dengan antusias dan menyerahkan wakafnya berupa uang, kemudian penitia pembangunan membelanjakan dan mewujudkan bangunan fisik yang dimaksudkan. Soal wakaf  melalui uang semacam ini telah membudaya di kalangan masyarakat Islam Indonesia, dan relatif tak ada perdebatan dari sisi status hukumnya.
Baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang, keduanya merupakan kemulyaan, dan Allah SWT akan tetap memberikan pahala selama harta wakaf itu tetap dapat memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat. Wallahu a’lam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *