Pesan Abuya Muhtadi Agar KNPI Terus Jaga Keberagaman dan Persatuan Bangsa

Pengurus KNPI saat bertemu Ulama Karismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyathi (foto: tribun)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Ulama Karismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyathi mendukung penuh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menguatkan perannya dalam menjaga dan merawat kebhinekaan yang ada di Indonesia.

Menurut Abuya, peran DPP KNPI di bawah kepemimpinan Haris Pertama selama ini patut diacungi jempol dalam menjaga persatuan dan kesatuan di negeri ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasalnya, KNPI telah memberikan kontribusi positif untuk terus menyatukan umat dari berbagai agama, ras, suku dan budaya.

Abuya juga meminta KNPI juga membantu dan mendukung TNI-Polri menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengurus KNPI saat bertemu Ulama Karismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyathi (dok)

“Pegang sekuatnya NKRI, jaga dan bantu TNI-Polri bela keamanan untuk kesejahteraan kita semua,” ujar Abuya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KNPI mengatakan, pihaknya melakukan silaturahmi di kediaman Abuya Muhtadi Dimyathi.

“Abuya juga menitipkan pesan agar KNPI terus menjaga keberagaman yang ada di Indonesia dan menolak SARA di Tanah Air. Dan Abuya berharap KNPI di semua wilayah bisa ikut terus berperan menjadi garda terdepan dalam merawat kebhinekaan di tengah-tengah masyarakat,” tutur Haris dalam keterangannya, sebagaimana dilansir Tribunnews, Ahad (7/2/2021).

 

Haris Siap Mundur dari Jabatan

Sebelumnya Hajinews melaporkan, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Haris Pertama menyebut jika hal ini merupakan pertaruhan marwah Organisasi KNPI, pun menegaskan dirinya akan mundur dari jabatan jika Abu Janda tak ditangkap.

Laporan DPP KNPI tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis, 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Kami yakin Polri akan menindak tegas Abu Janda. Karena ini bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika,” kata Haris Pertama dalam keterangan persnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *