Sindir Keras Koruptor Bansos, Cak Nun: Hidup Sudah Enak Tapi Masih Mencuri

Sindir Keras Koruptor Bansos, Cak Nun: Hidup Sudah Enak Tapi Masih Mencuri
Emha Ainun Nadjib atau Cak nun
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Cendekiawan Muslim sekaligus Budayawan, Emha Ainun Nadjib atau akrab disapa Cak Nun menyindir keras pelaku korupsi alias koruptor dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Cak Nun lewat tayangan videonya di kanal Youtube Gunman Channel seperti dilihat pada Selasa, 9 Februari 2021 menilai koruptor bansos itu adalah sosok yang tak bersyukur dengan berkah yang sudah diturunkan Allah SWT kepada dirinya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“(Misalnya) Anda makan tinggal makan, nanti (makanan) itu dibagi-bagi sendiri sama onderdil tubuhmu. Ada yang menjadi gizi, ada yang menjadi kalori, ada yang menjadi energi, ada yang menjadi tahi (kotoran), dan seterusnya,” kata Cak Nun.

“Semua itu kan enggak bisa kita pahami. Kita itu tinggal enak, tinggal ngambil keuntungan dari Allah,” sambungnya.

Lantaran telah diberi berkah oleh Allah namun tak mensyukurinya, Cak Nun pun menyebut pelaku korupsi itu serakah.

Hal itu, kata Cak Nun, lantaran pelaku yang telah dimudahkan kehidupannya oleh Allah malah mencari keuntungan pribadi dengan memotong atau korupsi dana bansos Covid-19.

“Hidup padahal tinggal enak, itu saja masih mencuri dana COVID-19, coba? Itu aja masih nyolong dana bansos. Padahal hidupnya sudah enak, sudah enak sekali,” ungkapnya.

Mengutip Hops.id, dalam video tersebut Cak Nun tidak secara spesifik menyebut nama. Namun, sosok yang diketahui menjadi tokoh sentral di balik kasus korupsi dana bansos Covid-19 tersebut adalah Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan rangka penyidikan kasus korupsi bantuan sosial atau Bansos Covid-19.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan di rutan selama 30 hari ke depan,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan, karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk penyidikan dan pemberkasan.

Selain Juliari, penahanan tersangka lainnya, Adi Wahyono juga ikut diperpanjang. Masa penahanan untuk mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial itu sama dengan Juliari.

Dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 tersebut, KPK menduga Juliari Batubara memangkas Rp10 ribu dari total bantuan sosial Covid-19 yang senilai Rp300 ribu per paket yang disalurkan ke wilayah Jabodebatek.

KPK menduga Juliari menerima imbalan belasan miliar rupiah dari pemangkasan nilai bansos tersebut.

Sumber : makassar

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *