Harus Revisi! MUI Pusat: SKB Tuai Polemik, Kegaduhan dan Ketidakpastian Hukum

Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Sejumlah pihak telah mengkritisi kebijakan atas dikeluarkannya SKB 3 Menteri. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang turut menyatakan sikapnya, tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tersebut. MUI pun menyebut, jika SKB 3 Menteri ini harus direvisi agar tidak menuai polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Pada dasarnya MUI menghargai sebagian isi SKB yang dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akan tetapi sayangnya Surat Keterangan Bersama tersebut memuat beberapa hal yang pada implikasinya berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal ini dituangkan dalam pernyataan tertulis MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar, Kamis (11/2/2021).

Berikut poin-poin yang telah Hajinews rangkum;

1. MUI menghargai sebagian isi SKB 3 Menteri, dengan mempertimbangkan, SKB ini menjamin peserta didik berhak menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya, Pemerintah Daerah dan Sekolah tidak boleh melarang. Juga SKB ini melarang Pemerintah Daerah dan Sekolah tidak boleh memaksakan seragam dengan kekhasan agama tertentu pada penganut keyakinan berbeda.

2. MUI meminta isi SKB 3 Menteri direvisi, agar tidak menimbulkan polemik, kegaduhan dan ketidaksesuaian hukum. Sebab pada diktum SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda. Pertama,- “Pemerintah daerah dan Sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, kedua,- “Pemerintah daerah dan Sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, ketiga,-Pewajiban, perintah, persyaratan, dan imbauan tersebut diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Hal tersebut harus diserahkan kepada sekolah dengan bermusyawarah bersama para pemangku kepentingan, dan komite sekolah, apakah akan mewajibkan, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak boleh campur tangan pada aspek ini.

3. Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik siswa untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya. Termasuk dalam berpakaian dengan kekhasan agama, sesuai Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2.

4. SKB 3 Menteri diktum kelima huruf d, yang menyatakan Kemendikbud akan memberi sanksi berupa pemutusan dana bantuan BOS bagi sekolah yang melanggar tidak sejalan dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, dan ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”.

5. Pemerintah seharusnya lebih fokus dalam penanganan Covid-19 yang berdampak sangat besar dan menyelesaikan masalah yang sifatnya nasional, khususnya Kemendikbud, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Agama.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *