Kepala PPATK Dorong Pemerintah Tetapkan RUU Perampasan Aset

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong penetapan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana.

“Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkumham sebagai wakil pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022,” kata Dian sebagaimana dilansir Tempo.co, Senin (15/2/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dian yang melakukan kunjungan ke kantor Yasonna Laoly menyampaikan, regulasi Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana (proceed of crimes).

Berdasarkan hasil pemantauan PPATK, upaya asset recovery atas hasil tindak pidana di Indonesia belum optimal, khususnya perampasan terhadap hasil tindak pidana yang tidak dapat atau sulit dibuktikan tindak pidananya. Termasuk hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia.

“Permasalahan tersebut di atas dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

RUU tersebut, kata Dian, telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak 2008 dengan mengadopsi ketentuan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara common law.

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset memuat 3 substansi, yaitu unexplained wealth sebagai salah satu aset yang dapat dirampas untuk negara, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset.

Dian menilai, apabila RUU Perampasan Aset segera ditetapkan, maka akan dapat membantu pengembalian kerugian negara, baik yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya, dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi calon pelaku kejahatan ekonomi.

“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejalan dengan salah satu agenda Presiden Tahun 2020-2024, yaitu memperkuat stabilitas politik, hukum dan keamanan, dan transformasi pelayanan publik,” tuturnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *