Amnesty International Indonesia Desak Jokowi Bebaskan Korban UU ITE, Ini Alasannya!

Presiden Joko Widodo (foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Wacana soal revisi UU ITE mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Amnesty International Indonesia.

Amnesty International Indonesia mendukung Presiden Jokowi yang terbuka terhadap wacana revisi UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, Amnesty International Indonesia tak ingin wacana tersebut hanya menjadi jargon. Pihaknya ingin pemerintah membebaskan korban yang dikriminalisasi dengan UU ITE.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis.

“Kami mengapresiasi pernyataan Presiden bahwa UU ITE harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat, tetapi ini tidak boleh menjadi sekedar jargon,” ungkapnya.

Dikutip PORTAL JEMBER dari situs Amnesty International Indonesia, Jumat (19/2/2021) Ia mendesak Jokowi menjamin keadilan dan segera membebaskan korban yang dikriminalisasi dengan UU ITE.

Pasalnya, di era pemerintahan Jokowi tak sedikit korban yang dikriminalisasi karena tuduhan melanggar ketentuan UU ITE.

“Langkah pertama yang harus dilakukan Presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE. Hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia sepajang tahun 2020, terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka, termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis.

Melihat catatan tersebut, Usman meminta Jokowi beserta pemerintah menghormati sekaligus melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat juga harus diberlakukan bagi kalangan masyarakat yang memiliki pendapat berbeda dari pemerintah.

“Yang juga tak kalah penting, pemerintah juga harus menyadari bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berhenti sampai di revisi UU ITE,”

“Ada pasal dalam undang-undang lain yang juga sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi, misalnya pasal makar dalam KUHP untuk menjerat saudara kita di Papua yang mengekspresikan pandangan mereka secara damai,” kata Usman.

Selanjutnya, Usman meminta Jokowi menjamin keadilan di tengah masyarakat secara menyeluruh tanpa ada perlakukan diskriminatif.

“Di sisi lain, Polisi juga harus menggunakan perspektif hak asasi manusia dalam menegakkan hukum agar tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tandasnya.

Amnesty International Indonesia juga mengingatkan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 atas Pasal 19 ICCPR.

Usman menyebut jaminan tersebut tak hanya diatur dalam hukum internasional saja. Namun, juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia.

Antara lain pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *