Menanggapi Surat Edaran GAR ITB, Din Syamsuddin Mendapat Pengawalan Hukum Dari MHH PP Muhammadiyah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Seperti telah banyak dikabarkan oleh media tanah air, surat edaran Gerakan Anti Radikal (GAR) ITB terhadap Din Syamsuddin kepada lembaga KASN atas pandangan kritis mantan ketua umum Muhammadiyah ini terhadap penyelenggaraan negara, begitu menyedot perhatian dari berbagai kalangan.

Senin sore (19/2/2021) Tim Advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mendatangi kediaman Prof Din Syamsudin untuk menyampaikan pandangan hukumnya terkait masalah ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tak sekedar memberikan pandangan hukum, Tim Advokat menawarkan bantuan Advokasi kepada Din Syamsuddin. Tawaran tersebut disambut baik oleh Din dengan menandatangani surat kuasa. Melalui surat kuasa tersebut Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KSAN serta pihak-pihak lain yang terkait, sehingga mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal.

Upaya yang akan ditempuh Tim Advokat MHH antara lain akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Prof Din. Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yg dimaksud kepada KSAN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu.

Tim Advokat yang diwakili Gufroni, SH.,MH juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din, sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan. (Nenden).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar