Miris! Romo Syafii: KUHP Bak Kitab Undang Undang Hukum Petamburan, Karena Hanya HRS Tersangkanya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii menyindir KUHP kini seperti menjadi Kitab Undang Undang Hukum Petamburan karena hanya dipetamburan saja diterapkan.

Sindiran itu ia sampaikan saat mempertanyakan kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, HRS layak mendapatkan Restorative Justice.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Restorative Justice yang dicanangkan oleh Jaksa Agung merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

“Dan saya dengar ada 222 kasus yang diberhentikan dengan cara Restorative Justice, saya ingin dapat uraian ini kasus apa dihentikannya karena apa? pidana umum? pidana khusus? atau bagaimana?” kata Romo kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilansir suaraislam.id pada, Kamis (18/2/2021).

Romo pun mengkritisi Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan yang menjadikan HRS sebagai tersangka dinilai tidak tepat dan berlebihan.

“Peristiwa yang sama banyak terjadi namun tidak satupun dapat tuntutan yang sama, KUHP seperti menjadi Kitab Undang Undang Hukum Petamburan karena hanya dipetamburan saja UU ini diterapkan,” sindir Romo.

“Apa sudah demikian lugas dan masuk akal penjelasan pihak Habib Rizieq Shihab tapi kasus ini tetap dilanjutkan sedangkan peristiwa yang sama ditempat lain tidak ditindak lanjuti,” tanya Romo.

Romo menegaskan, terkait keadilan hukum maka yang layak mendapatkannya adalah HRS.

“Jadi kalo membahas Restorative Justice saya rasa yang layak mendapatkannya ya Habib Rizieq Shihab,” jelasnya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *