Gugatan MAKI terhadap KPK Bisa Jadi Preseden Baru Penegakan Hukum

Ahli hukum tata negara, Refly Harun/Net
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia, jika dikabulkan hakim.

Hal tersebut diungkapkan ahli hukum tata negara, Refly Harun dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya pada Sabtu malam (20/1). Dalam video itu, Refly membahas soal digugatnya KPK oleh MAKI karena tak kunjung memeriksa politisi PDIP, Ihsan Yunus, padahal sudah mengantongi 20 izin penggeledahan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ini menarik ya, nanti apapun putusannya kalau dikabulkan permohonannya akan menjadi preseden baru bagi penegakkan hukum di Indonesia bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi,” ujar Refly seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Ahad (21/2).

Sehingga, kata Refly, jika gugatan MAKI dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menunjukkan bahwa KPK tidak hanya diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melainkan juga bisa diawasi secara langsung oleh masyarakat melalui pengadilan.

“Nanti kita tunggu hasilnya apa,” kata Refly.

Refly pun berharap perjuangan MAKI berhasil dan KPK mampu membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

“KPK sekali lagi kita doakan mampu membuktikan, terlepas dari pesimisme masyarakat karena ada UU 19/2019 yang mengebiri KPK. Nyatanya Dewan Pengawas sudah memberikan izin penggeledahan 20, yang dipakai hanya sebagian,” sambungnya.

“Itu menunjukkan bahwa Dewan Pengawas tidak menghalangi KPK,” pungkas Refly.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *