Undangan Meliput
Yth, Rekan-rekan Redaksi dan Jurnalis
Dua Wakil Rektor UIN yang diberhentikan Mengajukan Keberatan
Hajinews – Seperti diketahui sebelumnya, Prof. Dr. Masri Mansoer dan Prof. Dr. Andi Faisal Bakti diberhentikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari Jabatannya Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama. Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, prosedur dan dasar hukum yang jelas, hanya berdasar alasan dianggap tidak dapat bekerjasama lagi. Padahal sesungguhnya Kedua Wakil Rektor tersebut tidak pernah lagi diajak komunikasi, koordinasi, maupun disposisi lagi terkait tugas dan fungsi sebagai Wakil Rektor.
Pemberhentian pun di duga kuat karena kedua Wakil Rektor tersebut dianggap membantu mengungkap karena disebutkan namanya menjadi saksi dalam laporan kepolisian mengenai dugaan Tindak Pidana dalam Pembangunan Asrama yang menyeret salah satu Guru Besar di UIN Jakarta. Pengajuan Keberatan merupakan mekanisme yang disebutkan dalam UU Aparatur Sipil Negara dan UU Administrasi Pemerintahan.
Dengan didampingi Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS) serta Dua Wakil Rektor UIN, Pengajuan Keberatan ini akan diajukan Siang ini Rabu, 24 Februari 2021 di gedung Rektorat UIN Pukul 13.00 WIB
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih
Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS)
1 Komentar