Dua Wakil Rektor UIN yang diberhentikan Mengajukan Keberatan

Dua Wakil Rektor UIN yang diberhentikan Mengajukan Keberatan
UIN Syarif Hidayatullah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Undangan Meliput

Yth, Rekan-rekan Redaksi dan Jurnalis

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dua Wakil Rektor UIN yang diberhentikan Mengajukan Keberatan

Hajinews – Seperti diketahui sebelumnya, Prof. Dr. Masri Mansoer dan Prof. Dr. Andi Faisal Bakti diberhentikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari Jabatannya Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama. Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, prosedur dan dasar hukum yang jelas, hanya berdasar alasan dianggap tidak dapat bekerjasama lagi. Padahal sesungguhnya Kedua Wakil Rektor tersebut tidak pernah lagi diajak komunikasi, koordinasi, maupun disposisi lagi terkait tugas dan fungsi sebagai Wakil Rektor.

Pemberhentian pun di duga kuat karena kedua Wakil Rektor tersebut dianggap membantu mengungkap karena disebutkan namanya menjadi saksi dalam laporan kepolisian mengenai dugaan Tindak Pidana dalam Pembangunan Asrama yang menyeret salah satu Guru Besar di UIN Jakarta. Pengajuan Keberatan merupakan mekanisme yang disebutkan dalam UU Aparatur Sipil Negara dan UU Administrasi Pemerintahan.

Dengan didampingi Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS) serta Dua Wakil Rektor UIN, Pengajuan Keberatan ini akan diajukan Siang ini Rabu, 24 Februari 2021 di gedung Rektorat UIN Pukul 13.00 WIB

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih

Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar