‘#BebaskanIBHRS’, Netizen: Kita Minta Keadilan, Hukum Jokowi atau Bebaskan HRS

Ilustrasi ist
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Belakangan ini publik tengah menyoroti kerumunan yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, kerumunan yang terjadi di tengah pandemi covid-19 itu terjadi di saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kunjungan tersebut terjadi pada Selasa (23/2/2021). Kehadiran Jokowi saat berada di Maumere, NTT disambut oleh banyak orang yang merupakan warga setempat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sayangnya, penyambutan warga itu menimbulkan kerumunan.

Bahkan akibat kunjungan Jokowi di Maumere tersebut, kerumunan warga mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak.

Hal tersebut tampak dalam video kunjungan Jokowi di Maumere yang membuat kerumunan warga dan viral di media sosial.

Netizen atau warganet pun membandingkan dengan kasus kerumunan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS).

Mereka menuntut perlakuan hukum yang sama. Kalau HRS dihukum, Jokowi juga harusnya dihukum. Kalau Jokowi bebas, maka harusnya HRS bebas.

Tuntutan warganet ini diserukan melalui tagar #BebaskanIBHRS yang menjadi Trending Topik di twitter.

“Jokowi Membagikan Souvenir Ditengah Kerumunan, ISTANA : Untuk Menghargai Antusiasme Masyarakat. Boleh gitu Melanggar Prokes Pak @mohmahfudmd? Kalau Boleh Bebaskan IB HRS Dong..,” cuit netizen @aLy_Bima, sebagaimana dilansir repelita, Kamis (25/2).

 

“Sama-sama kasus kerumunan..

Jokowi, Ahok, Raffi dibela

Habib Rizieq dkk ditahan

 

DIMANA KEADILAN?

#BebaskanIBHRS,” tulis akun @ekowboy2.

 

“Kerumunan di Petamburan, HRS dipenjara. Kerumunan di NTT, Spontanitas. Apakah “Spontanitas” dpt Menggugurkan Hukum??? #BebaskanIBHRS,” seru akun @pokoke_ngopi.

 

“Kita cuman minta keadilan pak, dimana SILA KE 5 APA SUDAH HILANG ?????? Apa sudah ganti bagi YANG BERDUIT ?? #BebaskanIBHRS,” kicau akun @arippeang.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *