Kabar Gembira! UMKM Cuma Bayar 32,5 juta dari Utang 100 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: kumparan)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keringanan pembayaran utang bagi debitur kecil di instansi pemerintahan. Keringanan utang tersebut dalam bentuk keringanan pokok, sisa utang bunga, denda, ongkos atau biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Debitur yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur kecil seperti UMKM yang nilai utangnya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR rumah sederhana/sangat sederhana dengan utang Rp 100 juta, dan debitur lainnya dengan utang Rp 1 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Lukman Effendi, mengatakan piutang dengan barang jaminan berupa tanah bangunan akan mendapatkan keringanan bunga, denda, dan ongkos (BDO) sebesar 100 persen dan keringanan pokok utang 35 persen.

“Dengan catatan, piutang sudah diserahkan pengurusannya ke PUPN paling lambat 31 Desember 2020,” ujar Lukman dalam media briefing virtual “Pemberian Keringanan Utang di Masa Pandemi,” sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat (26/2).

Contol pelaku UMKM

Sebagai contoh, Pak A merupakan pelaku UMKM yang memiliki sisa utang pokok ke negara senilai Rp 100 juta ditambah BDO sebesar Rp 10 juta, maka total sisa utang tercatat Rp 110 juta.

Dengan memanfaatkan PMK 15/2021, Pak A tersebut akan mendapat keringanan pokok 35 persen atau sebesar Rp 35 juta dan keringanan BDO 100 persen atau Rp 10 juta. Sehingga, jumlah utang yang harus dibayar Pak A sebelum tambahan keringanan sebesar Rp 65 juta.

Keringanan itu pun akan bertambah jika Pak A sebagai debitur kecil itu membayar utang kepada negara lebih cepat atau lunas sampai Juni 2021, yaitu mendapat tambahan keringanan 50 persen dari Rp 65 juta. Dengan begitu, jumlah pembayarannya menjadi Rp 32,5 juta.

Sementara jika Pak A baru bisa melunasi utang tersebut pada Juli-September 2021, maka mendapat tambahan keringanan 30 persen dari Rp 65 juta, yakni hanya membayar Rp 45,5 juta.

Sedangkan jika pelunasannya dilakukan periode Oktober-Desember 2021, akan mendapat tambahan keringanan sebesar 20 persen dari Rp 65 juta. Sehingga, Pak A hanya membayar Rp 52 juta.

Contoh lain yaitu Pak B, yang merupakan debitur kecil. Ia memiliki utang kepada negara tanpa barang jaminan. Pak B akan mendapat keringanan pokok 60 persen dan keringanan BDO 100 persen.

Pak B memiliki sisa utang ke negara Rp 11 juta. Ia akan mendapat keringanan BDO 100 persen atau sebesar Rp 1 juta dan keringanan pokok 60 persen sebesar Rp 6 juta. Maka total sisa utang Pak B setelah mendapat keringanan adalah Rp 4 juta.

Sama seperti pelaku UMKM dengan barang jaminan, Pak B akan mendapatkan tambahan keringanan sebesar 50 persen jika melunasi utang tersebut maksimal Juni 2021. Sehingga Pak B hanya membayar utang Rp 2 juta.

Sementara jika Pak B melunasi utang para periode Juli-September 2021, tambahan keringanannya sebesar 30 persen dari Rp 4 juta. Sehingga Pak B membayar utang hanya Rp 2, 8 juta.

Jika Pak B melunasi utangnya periode Oktober-Desember 2021, akan mendapatkan tambahan keringanan 20 persen . Sehingga Pak B hanya melunasi Rp 3,2 juta.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *